Medan | galasibot co.id
Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Senin (9/9/24). Rapat ini menandai langkah penting dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah di kota tersebut.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. Dalam pertemuan ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., memaparkan laporan pembahasan yang menjadi dasar perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015. Menurutnya, perubahan ini dipicu oleh Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yang mengalihkan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Setelah laporan tersebut, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan juga disampaikan. Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam peningkatan pengelolaan sampah yang lebih profesional dan terpadu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan komunitas, dalam pengelolaan sampah di kota Medan. “Pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan,” ujar Bobby.
Bobby juga menyampaikan harapannya agar Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. “Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” tandasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota-anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, kepala-kepala OPD, serta para camat se-Kota Medan. Acara diakhiri dengan penyerahan berkas laporan, pendapat fraksi, dan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan permasalahan sampah di Kota Medan dapat ditangani lebih baik, memberikan kontribusi nyata terhadap kualitas hidup warga dan lingkungan kota.(*)
Penulis berita Wilfrid Sinaga