Jakarta I galasibot.co.id
Alarm Keras dari Kementerian Keuangan
Pemerintah kembali mengirim sinyal tegas kepada para pelaku korupsi. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Menurutnya, selama aset hasil kejahatan masih aman, efek jera tidak akan pernah tercapai.
Dengan nada tegas, Purbaya menyoroti paradoks yang kerap terjadi. Banyak koruptor keluar dari penjara dengan kondisi ekonomi yang nyaris tidak terusik. Akibatnya, korupsi tetap dianggap sebagai “risiko yang layak diambil”.
Karena itu, pemerintah mendorong percepatan regulasi perampasan aset. Tujuannya jelas: bukan balas dendam, melainkan mengembalikan hak rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi.
OTT KPK Mengguncang PN Depok
Di saat yang hampir bersamaan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Operasi ini berawal dari penarikan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong. Uang tersebut kemudian dibawa menuju kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok, pada 5 Februari 2026.
KPK memantau pergerakan sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya, unit usaha milik Kementerian Keuangan, yang terlibat sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan Pengadilan Negeri Depok. Tiga mobil akhirnya bertemu di lokasi yang sama, menjadi titik penyerahan uang.
Setelah transaksi berlangsung, tim KPK bergerak cepat. Juru Sita PN Depok diamankan lebih dulu, meski sempat terjadi pengejaran singkat dalam kondisi gelap.
Tujuh Orang Diamankan, Lima Tersangka
Dalam operasi ini, KPK mengamankan tujuh orang. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Dirut Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Selain para tersangka, KPK juga menyita satu tas ransel berisi uang tunai sekitar Rp850 juta sebagai barang bukti utama. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Pesan Tegas: Koruptor Akan Dimiskinkan
Kasus ini semakin menguatkan pernyataan Menkeu Purbaya. Saat KPK membongkar praktik suap di institusi peradilan, pemerintah menegaskan bahwa era aman bagi koruptor sudah berakhir.
Perampasan aset diproyeksikan menjadi senjata baru negara. Bukan hanya menghukum, tetapi juga memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin mengubah persepsi lama: korupsi bukan lagi jalan pintas menuju kekayaan, melainkan jalur pasti menuju kemiskinan dan kehancuran reputasi.(*)











