Medan | galasibot co id
Pimpinan DPRD Kota Medan memastikan akan memanggil manajemen PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) terkait dugaan penimbunan anak sungai (paluh/kanal) di Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Koordinator Komisi 4, Hadi Suhendra, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan tersebut. “Hari ini kami sebagai pimpinan dan dari Komisi 4 juga melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat secepatnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (05/05/2025).
Hadi menegaskan DPRD Medan tidak gentar dalam menindaklanjuti kasus ini, meski perusahaan yang bersangkutan diduga memiliki ‘beking’ kuat. “Yang jelas kita tidak takut karena mereka juga salah. Dalam hal ini, kita akan hadapi apapun resikonya,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Komisi 4 pada Selasa (29/04/2025), pihak STTC disebut menolak untuk menerima kehadiran DPRD dan menutup akses masuk ke areal perusahaan dengan menggembok gerbang. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat atas dugaan aktivitas penimbunan kanal yang memperparah banjir rob di kawasan Belawan.
DPRD menilai tindakan perusahaan sangat tidak kooperatif dan bertentangan dengan semangat transparansi serta tanggung jawab sosial perusahaan.(*)











