MEDAN | galasibot co id
Kebijakan percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali disorot. Kritik keras disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan karena kebijakan tersebut dinilai melukai rasa keadilan sosial, khususnya bagi guru honorer.
Kebijakan Dinilai Timbulkan Ketimpangan
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Kota Medan, Bung Ramot Simarmata. Menurutnya, kebijakan rekrutmen PPPK BGN yang ditujukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dijalankan tanpa mempertimbangkan nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural karena kemudahan pengangkatan pegawai baru justru dilakukan di tengah belum tuntasnya persoalan kesejahteraan pendidik dan tenaga kesehatan.
Disorientasi Politik Anggaran Negara
Lebih lanjut, disorientasi serius dalam politik anggaran negara dinilai telah terjadi. Program MBG memang diklaim sebagai investasi sumber daya manusia, namun pendidikan dan kesehatan sebagai pilar utama pembangunan justru belum diprioritaskan secara adil dalam kebijakan kepegawaian.
Berdasarkan data anggaran tahun 2026, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan khusus untuk program MBG. Sementara itu, Badan Gizi Nasional juga menganggarkan belanja SDM sebesar Rp7,1 triliun pada tahun yang sama.
Kontras dengan Nasib Guru Honorer
Ketimpangan semakin terlihat ketika data pengangkatan pegawai BGN disandingkan dengan kondisi guru honorer. Sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadwalkan diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Februari 2026. Sebelumnya, pada tahap awal per 1 Juli 2025, sebanyak 2.080 pegawai telah lebih dahulu diangkat.
Sebaliknya, dari sekitar 800 ribu guru honorer yang telah diangkat sebagai ASN PPPK, sebagian besar masih berstatus PPPK Paruh Waktu. Upah yang diterima pun disebut masih jauh dari layak, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, bahkan belum menyentuh standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peringatan Soal “Kasta Baru” ASN
Fenomena tersebut dinilai sebagai upaya penciptaan “kasta baru” ASN. Kondisi ini disebut sangat mencederai rasa keadilan, terutama bagi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam keterbatasan.
Jika negara terus mendahulukan program baru tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap tenaga pendidik dan kesehatan, maka amanat Pasal 34 UUD 1945 dinilai telah diabaikan. Nilai-nilai Trisakti dan Marhaenisme pun dianggap hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata.
Tiga Tuntutan GMNI Medan
Menyikapi kondisi tersebut, DPC GMNI Kota Medan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, evaluasi total politik anggaran diminta segera dilakukan agar alokasi dana pendidikan benar-benar diprioritaskan untuk kesejahteraan pendidik.
Kedua, kepastian status ASN PPPK penuh waktu didesak segera diberikan kepada guru dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi.
Ketiga, praktik pencitraan sektoral diminta untuk dihentikan karena dinilai mengabaikan keadilan sosial bagi rakyat marhaen.
Di akhir pernyataannya, ditegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap oportunistik dengan memanfaatkan tenaga honorer saat dibutuhkan, lalu menyingkirkannya atas nama efisiensi fiskal demi program populis.(*)










