Binjai I galasibot.co.id
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, MSi, menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan penanganan kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam paparan tersebut, Kapolres melaporkan bahwa total terdapat 20 perkara kejahatan dengan 23 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres dan Polsek di wilayah hukum Binjai.
Dari total kasus yang diungkap, beberapa di antaranya meliputi:
Tindak Pidana Perjudian, Empat kasus dengan empat tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 303 KUHP. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp 499 dan satu blok notos togel.
Sajam (Senjata Tajam), Satu tersangka diamankan berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1962, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Tiga tersangka terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kasus Cabul, Satu tersangka berhasil diamankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sembilan kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Selatan Kota, dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP, juga terancam 10 tahun penjara.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Satu kasus melibatkan empat tersangka, dengan satu kasus pencurian kendaraan bermotor dari Reskrim Polsek Selesai yang dikenakan Pasal 365 KUHP.
Kapolres menambahkan bahwa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan mencakup lima unit handphone, tiga sepeda motor, satu senjata tajam, timbangan besi, satu gerinda, satu buah obeng, dan satu buku BPKB.
Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zulhatta, Wakapolres Kompol Firman RD, Kasi Humas Iptu Junaidi, serta tim Reskrim dari masing-masing Polsek.
Kapolres berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan mereka.(*)
Penulis berita Andi