• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp.193,7 Triliun

Redaksi Galasibot.co.id
25 Februari 2025
/ News
0 0
0
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp.193,7 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Baca Juga

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan

Pemkab Taput dan BNPB Targetkan Warga Tempati Huntap Dolok Nauli Mei 2026

Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.193,7 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

 

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, kerugian ini berasal dari beberapa faktor, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkap bahwa selama periode 2018-2023, seharusnya PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun terdapat pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dan mengimpor minyak mentah serta produk kilang.

 

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp.193,7 triliun,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).

 

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta beberapa tersangka lainnya yang diduga berperan dalam mengimpor minyak mentah dan produk kilang melalui broker dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

 

Tujuh tersangka tersebut adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim

 

Kerugian negara tersebut disebabkan oleh praktik impor yang melibatkan persekongkolan antara oknum-oknum di Pertamina dengan pihak broker yang mendapatkan keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri.

 

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap pula bahwa salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza, adalah anak dari saudagar minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid. Tersangka lainnya termasuk Agus Purwono dan Dimas Werhaspati, yang keduanya terkait dengan PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan impor tersebut.

 

Kejagung kini tengah mengkaji lebih dalam mengenai perhitungan kerugian negara ini bersama para ahli untuk menentukan jumlah pasti dari kerugian yang timbul akibat pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melanggar aturan.(*)

 

Via: Editor :Baldwin
Tags: Kasus Korupsi Pertamina 2025Kejagung Korupsi Minyak Mentah PertaminaTersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
SendShareTweet
Kembali

Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap Tinjau Perbaikan Infrastruktur Jalan Gurilla untuk Atasi Genangan Air

Lanjut

Ketua DPD KNPI Simalungun Ajak Pengurus Kecamatan Perangi Peredaran Narkoba

Baca Juga

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan
News

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Taput Usulkan Pembangunan Irigasi di Rakornas Kementan

20 April 2026
Pemkab Taput dan BNPB Targetkan Warga Tempati Huntap Dolok Nauli Mei 2026
News

Pemkab Taput dan BNPB Targetkan Warga Tempati Huntap Dolok Nauli Mei 2026

20 April 2026
Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”
News

Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Hadapi Tantangan Zaman
News

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Hadapi Tantangan Zaman

20 April 2026
Dukung Target Nasional, Pemko Binjai Dorong Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026
News

Dukung Target Nasional, Pemko Binjai Dorong Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026

20 April 2026
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG Polres Karo
News

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG Polres Karo

20 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In