
Jakarta I galasibot.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.193,7 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, kerugian ini berasal dari beberapa faktor, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkap bahwa selama periode 2018-2023, seharusnya PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun terdapat pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dan mengimpor minyak mentah serta produk kilang.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp.193,7 triliun,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta beberapa tersangka lainnya yang diduga berperan dalam mengimpor minyak mentah dan produk kilang melalui broker dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Tujuh tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Kerugian negara tersebut disebabkan oleh praktik impor yang melibatkan persekongkolan antara oknum-oknum di Pertamina dengan pihak broker yang mendapatkan keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap pula bahwa salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza, adalah anak dari saudagar minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid. Tersangka lainnya termasuk Agus Purwono dan Dimas Werhaspati, yang keduanya terkait dengan PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan impor tersebut.
Kejagung kini tengah mengkaji lebih dalam mengenai perhitungan kerugian negara ini bersama para ahli untuk menentukan jumlah pasti dari kerugian yang timbul akibat pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melanggar aturan.(*)











