Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMIT) Kota Batam, Bung Andre Sena, menyoroti permasalahan yang melibatkan empat orang sanak saudaranya yang diduga menjadi korban penipuan terkait pengelolaan lahan di Batam. Kasus ini berawal dari Surat Perjanjian Kerja Bersama (SPKB) yang dibuat pada 2020, di mana pelaku bersama dua rekannya, menjadi pihak pertama sebagai pemberi kerja, sedangkan pihak kedua adalah Rosa Pargol, Soprin, Agustinus Mangu, dan Fransiskus, yang bertugas mengelola tanah tersebut.
Menurut pengakuan para korban, mereka telah menjalankan semua kewajiban sesuai yang tertuang dalam SPKB, termasuk memberikan tanah seluas 1000 m² sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, Rosa Pargol yang mewakili pihak korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami masalah hukum terkait lahan tersebut dan akhirnya dipidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Selama masa hukuman, Rosa bahkan mengaku terpaksa menjual rumahnya untuk menyelesaikan masalah ini, sementara pihak pertama, tidak menunjukkan empati terhadap keadaan korban, termasuk saat orang tua Rosa meninggal dunia.
Bung Andre Sena menyatakan, sebagai Ketua HIMIT, ia merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak saudara-saudaranya yang menjadi korban. “Kami merasa ada ketidakadilan yang terjadi, karena diperlakukan tidak layak dalam pengelolaan lahan tersebut,” ujar Bung Andre. Sebagai tindak lanjut, HIMIT telah berupaya melakukan komunikasi melalui kuasa hukumnya, dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.(*)
Penulis berita : Wilfrid S











