Medan | galasibot.co.ud
Sikap tertutup PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Belawan terhadap kunjungan resmi Komisi 4 DPRD Medan menuai kritik tajam. Rombongan legislatif yang datang untuk mengonfirmasi dugaan serius terkait penimbunan anak sungai Paluh Puntung, yang disebut sebagai salah satu penyebab utama banjir rob di Kecamatan Medan Belawan, justru tidak diterima oleh pihak perusahaan.
Kunjungan yang dilakukan pada Selasa (29/04/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, serta anggota dewan lainnya, di antaranya Antonius Devolis Tumanggor. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, lurah, dan kepala lingkungan setempat.
Namun, alih-alih menyambut atau memberi ruang dialog, pihak PT STTC justru menggembok pintu masuk dan tak satu pun perwakilan perusahaan yang tampil di hadapan para wakil rakyat. Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan terhadap transparansi dan tanggung jawab sosial, khususnya dalam isu lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Ini jelas bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif. Padahal, kami sudah menyurati secara resmi jauh hari sebelumnya,” ungkap Antonius Devolis Tumanggor, dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran dan penolakan perusahaan memperlihatkan sikap anti-dialog dan mencerminkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang meresahkan warga.
Pengaduan masyarakat menyebut bahwa anak sungai Paluh Puntung yang selama ini menjadi jalur resapan air pasang telah ditimbun oleh perusahaan. Akibatnya, air laut yang naik saat pasang tidak bisa lagi mengalir secara alami, dan menimbulkan genangan banjir rob yang parah di kawasan Belawan, bahkan mencapai sepinggang orang dewasa. Bencana ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengganggu aktivitas harian dan menurunkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Kunjungan itu juga dimaksudkan untuk memverifikasi legalitas penggunaan lahan oleh PT STTC, terutama terkait izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, serta tata guna lahan. Namun semua niat klarifikasi itu terhenti di depan pagar pabrik yang terkunci.
Dalam merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Komisi 4 DPRD Medan berencana mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil manajemen PT STTC ke gedung dewan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Langkah selanjutnya adalah memanggil mereka secara resmi untuk hadir dalam RDP. Kami ingin mendapat klarifikasi langsung terkait dugaan pelanggaran ini,” tegas Antonius.
Sementara itu, anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai arogan dan tidak menghargai kehadiran lembaga legislatif. “Meski saya tidak ikut kunjungan karena kondisi kesehatan, tapi penolakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap DPRD. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal etika korporasi dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Ketertutupan PT STTC dalam kasus ini menimbulkan preseden buruk dan mencoreng citra dunia usaha di mata publik. Perusahaan yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan, justru terkesan menutup-nutupi tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Langkah pemanggilan melalui RDP dinilai penting tidak hanya untuk menjawab keresahan warga, tapi juga menegakkan marwah lembaga legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan pelaku usaha. Publik kini menantikan apakah PT STTC akan hadir dan memberikan penjelasan terbuka, atau justru terus memilih bungkam dan mempertaruhkan reputasinya di mata masyarakat.(*)











