Medan I galasibot.co.id
Meski sudah pernah dibersihkan melalui penggerebekan yang melibatkan berbagai pihak seperti Tim Muspika Kecamatan Medan Marelan, Polsek Medan Labuhan, Camat Medan Marelan, dan TNI, permainan judi tembak ikan milik oknum “H” yang berlokasi di Jalan Speksi, Lingkungan 34, R.Pulau, Marelan, kini kembali beroperasi. Kegiatan ilegal ini terus berlangsung meskipun sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Wartawan saat mengonfirmasi dengan mendatangi lokasi, pegawai yang menjaga tempat itu enggan memberi informasi lebih lanjut dan hanya menyarankan untuk menemui seorang yang bernama Ali untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sekitar seminggu yang lalu, permainan mesin judi tembak ikan ini sempat menjadi sorotan pemberitaan di media online. Dalam konfirmasi yang dilakukan, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut. Namun, meskipun sudah ada komitmen penyelidikan, permainan tersebut hingga kini tetap beroperasi tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Ada dugaan kuat bahwa usaha mesin judi tembak ikan milik oknum “H” ini telah kebal terhadap hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena meskipun keberadaan mesin judi ini jelas melanggar hukum, ia masih tetap dapat beroperasi tanpa gangguan.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Nusantara Merah Putih (FKW.NMP), Perdy Sinaga, menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menutup mata terhadap fenomena ini dan diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menutup mesin judi tembak ikan yang ilegal ini.
Lebih lanjut, Perdy juga menekankan bahwa lokasi permainan judi tembak ikan ini berada di jalur larangan Bantaran Sungai Deli (jalur hijau) yang seharusnya bebas dari segala bentuk kegiatan ilegal. “Kami berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih di Medan Marelan,” tambah Perdy.(*)











