• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 17, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

Redaksi Galasibot.co.id
6 November 2025
/ News, Politik
0 0
0
MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas pada Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.(Foto galasibot.co.id/tangkapan layar TV Parlemen)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta galasibot.co.id

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan akhir terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik, terkait polemik isu kenaikan gaji/tunjangan DPR dan aksi joget saat Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025. Hasilnya, dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali. Sementara tiga anggota lainnya dijatuhi sanksi nonaktif. Hal itu terungkap pada Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu

Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius

Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor

Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Dua Anggota Dibebaskan dari Sanksi Etik

Dua anggota DPR yang dipulihkan nama baik dan kedudukannya adalah:

  1. Adies Kadir (Fraksi Golkar)

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sempat dilaporkan terkait pernyataannya yang keliru mengenai isu tunjangan DPR. Namun, MKD mempertimbangkan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina, dan segera memberikan klarifikasi serta ralat atas ucapannya. MKD pun memerintahkan agar nama baik dan kedudukannya di DPR dipulihkan. Namun, ia tetap diwanti-wanti untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang.

  1. Uya Kuya (Fraksi PAN)

Serupa dengan Adies Kadir, Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kasusnya terkait dengan aksi joget di sidang tahunan yang disalahpahami publik. MKD menilai Uya Kuya adalah korban dari berita bohong (hoaks) dan penggiringan opini publik, yang bahkan berujung pada penjarahan rumahnya. Atas dasar pemulihan nama baik, ia pun diaktifkan kembali. MKD menyayangkan Uya Kuya yang tidak segera melakukan klarifikasi di awal.

Tiga Anggota Dikenakan Sanksi Nonaktif

Berbeda nasib, tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari tugas kedewanan, yang berimbas pada penyetopan gaji dan tunjangan. Ahmad Sahroni (NasDem) Nonaktif 6 Bulan, Eko Patrio (PAN)        Nonaktif 4 Bulan, Nafa Urbach          (NasDem)            Nonaktif 3 Bulan.

Putusan ini diharapkan menjadi penutup dari polemik publik yang mengaitkan lima anggota dewan tersebut dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR RI dalam menjaga integritas dan etika berkomunikasi dengan publik.(*)

 

Via: Editor Wilfrid
Tags: #Adies Kadir Uya Kuya Bebas Etik#AhmadSahroniNonaktif#Pelanggaran Etik Anggota DPR#PutusanMKDDPRSanksi MKD 2025
SendShareTweet
Kembali

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026 ke DPRD: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Lanjut

Wali Kota Medan Apresiasi TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan: Bukti Sinergi TNI dan Pemko untuk Masyarakat

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu

16 September 2026
Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius
Binjai

Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius

16 September 2026
Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor
Ekonomi

Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejagung, Tinjau Persiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Merek
Karo

Bupati Karo Sambut Tim Kejagung, Tinjau Persiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Merek

16 September 2026
Wali Kota Medan Sampaikan PAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun
Medan

Wali Kota Medan Sampaikan PAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun

16 September 2026
Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?
Nasional

Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?

16 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In