• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Pelaku Dugaan Pemerkosa Putri Kandung di Selambo Ungkap  Bukti dan Fakta Baru,  Istri dan Korban di-LP-kan

Redaksi
17 Maret 2024
/ News
0 0
0
Pelaku Dugaan Pemerkosa Putri Kandung di Selambo Ungkap  Bukti dan Fakta Baru,  Istri dan Korban di-LP-kan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Medan I galasibot.co
Pelaku dugaan  pemerkosa putri kandung temukan ungkap bukti dan fakta baru, pelaku buat laporan polisi terkait laporan palsu.
Kasus  pemerkosaan putri kandung yang dituduhkan kepada ayahnya berinisial SRP sempat membuat heboh sebagian warga Jalan Selambo Ujung, Desa Amplas, Sumatera Utara pada bulan September 2023 lalu.
Setelah kasus itu bergulir di persidangan di PN Lubukpakam, belakangan ditemukan fakta dan sejumlah kejanggalan bahwa ternyata SRP (ayah) menjadi korban akibat laporan palsu yang dibuat putrinya dan isterinya sendiri.
Fakta-fakta baru dan  kejanggalan dalam kasus itu diungkapkan Ricky Panjaitan dari Kantor PTRP & Associated Lawfirm selaku kuasa hukum SRP saat mendatangi Kantor SIB, Kamis (14/3) usai menghadiri persidangan di PN Lubukpakam.
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Asraruddin Anwar SH, MH dengan anggota Roziyanti SH dan Irwansyah SH. Sedangkan JPU Ferawati Naibaho SH.
Menurutnya kronologi kejadian berdasarkan BAP polisi dan surat dakwaan jaksa menyebutkan LY boru RP suatu hari bercerita kepada ibunya K boru S bahwa dirinya telah diperkosa ayah kandungnya SRP di rumah Jalan Selambo, Desa Amplas pada akhir bulan Juli 2023. Setelah menceritakan itu, LY boru RP pergi ke rumah neneknya di Deliserdang, tapi setelah itu suasana di rumah itu seperti tidak ada masalah.
Dalam dakwaan itu juga ditulis bahwa korban LY boru RP kembali mengaku telah diperkosa ayahnya lagi tanggal 3 September 2023. Kemudian  isteri SRP yaitu  K boru S bersama MS, membuat laporan pemerkosaan ke Polrestabes Medan pada 5 September 2023. Laporan polisi dibuat KS selaku wali putrinya dengan Nomor LP/B/2972/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Ricky, saat diperiksa polisi tanggal 6 September, SRP sangat terkejut karena dia dituduh memperkosa putrinya padahal dia tidak mungkin tega melakukannya. “SRP (ayah) bercerita kepada polisi bahwa putrinya pernah mengakui pernah disetubuhi laki-laki bermarga Hutapea yang merupakan pacar putrinya,” kata Ricky.
Korban Mohon Maaf
Anehnya lanjut Ricky, selang beberapa hari setelah ayahnya ditahan polisi, putrinya datang menjumpai ayahnya dan memohon maaf sambil bersujud dengan menangis karena telah menuduh ayahnya memperkosa dirinya. Bahkan putri dan isterinya ingin mencabut laporan terhadap SRP, namun permintaan itu ditolak penyidik Polrestabes Medan.
Mendengar kabar itu, para tetangga dan warga Selambo akhirnya mendatangi korban dan menanyakan kebenaran perkosaan itu. Di hadapan warga, korban mengakui ayahnya tidak ada memperkosanya. Dia mengakui pernah disetubuhi seseorang bermarga Hutapea.
“Pengakuan korban itu juga direkam pakai ponsel. Itulah salah satu bukti atau fakta baru yang kami peroleh. Selain rekaman video, surat pernyataan warga yang menyaksikan pengakuan LY Boru RP itu pun dibuat secara tertulis bermaterai dan  stempel cap jari,” kata Ricky lagi.
Menurut Ricky, sejak awal kasus tersebut SRP didampingi kuasa hukum dari salah satu LBH. PTRP Lawfirm baru menjadi kuasa hukum tanggal 8 Februari 2024, pada saat agenda persidangan sudah pada tahap nota pembelan.
Disebutkan Ricky, pada saat sidang di PN Lubukpakam dengan agenda pembacaan pledoi, PTRP Lawfirm pun memohon kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti dan fakta-fakta baru, yaitu surat pernyataan warga yang menyaksikan pengakuan LY boru RP bahwa tidak pernah diperkosa oleh SRP, foto dan rekaman video.
Selain itu fakta baru yang terkesan diabaikan polisi dan jaksa adalah hasil visum yang dikeluarkan salah satu dokter di RS Pirngadi Medan yang menyimpulkan robeknya selaput dara korban bukanlah hasil dari suatu tindakan pemaksaan atau pemerkosaan.
PTRP Lawfirm juga menyerahkan pendapat ahli forensik dan medikolega dari RS Adam Malik untuk mencermati kesimpulan hasil visum yang dikeluarkan dokter RS Pirngadi.  Ahli tersebut juga berpendapat bahwa hasil visum itu tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah suatu tindak pemerkosaan. Pendapat dokter ahli itu  tersebut dibuat secara tertulis.
“Dalam visum itu dituliskan, robeknya selaput dara korban itu sudah terjadi sejak lama karena tidak ada tanda-tanda trauma akibat pemaksaan sebuah benda yang memasukinya. Tapi bukti-bukti dan fakta baru yang kami temukan tidak lagi menjadi pertimbangan hakim,alasannya agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah selesai,” bebernya.
Sedangkan kejanggalan yang dicurigai dalam kasus itu antara lain pemerkosaan dikatakan terjadi di akhir bulan Juli 2023 sesuai surat dakwaan jaksa, tapi  tidak ada reaksi dari isteri SRP atau ibu korban termasuk pihak keluarga. Dua bulan kemudian atau tanggal 3 September 2023 disebutkan kembali terjadi pemerkosaan,  barulah  tanggal 5 September 2023 kasus itu dilaporkan ke polisi.
“Sampai sekarang klien kami SRP masih belum mengerti skenario apa yang dilakukan isterinya dan putrinya sehingga tega memfitnah dirinya. Padahal akibat peristiwa itu klien kami sempat menjadi bulan-bulanan warga Selambo. Harga dirinya dan martabatnya hancur dan kini harus mendekam di penjara,“ kata Ricky seraya menggugah hakim untuk tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah.
Dengan ditemukan fakta baru tersebut, 11 Maret 2024 PTRP lawfirm pun melakukan inisiasi yaitu dengan membuat laporan Polisi di Polda Sumut terkait laporan palsu yang dilakukan oleh pelapor (Ibu korban) dan korban yaitu Nomor LP : LP/B/303/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konfirmasi terkait laporan Nomor LP : LP/B/303/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tersebut menyarankan untuk  menghubungi Kasubdit.
“Hubungi Kasubdit ya,” ujarnya, Minggu (17/3). (*)
SendShareTweet
Kembali

KPUD Sumut Tetapkan 100 Caleg DPRD Sumut Periode 2024-2029, Golkar Raih Suara Tertinggi

Lanjut

Isu “Begu Ganjang” Resahkan Warga Desa Parbabadolok Samosir, Kapolsek dan Camat Turun Tangan 

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In