Medan I galasibot.co.id
Untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih optimal, Pemerintah Kota Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membahas rencana pemasangan pilar batas wilayah di 26 Titik Kartometrik (TK). Pembahasan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di Aula Cendana Lantai 2, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025).
Turut hadir dalam pertemuan ini mewakili Pemko Medan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa pemasangan pilar batas ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat. “Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui batas teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan,”kata Lom Lom.
Sementara itu, M. Sofyan dari Pemko Medan menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan bahwa pemasangan pilar batas tidak hanya penting dari sisi administratif, tetapi juga dari segi kepastian hukum dan pelayanan lintas wilayah. “Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan batas wilayah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 96 Tahun 2022. Namun jika ada revisi atau perubahan, pihaknya siap menunggu regulasi terbaru sebagai bentuk sinkronisasi antar wilayah.
Sebagai informasi, dari 26 Titik Kartometrik tersebut, wilayah Kota Medan mencakup 11 kecamatan dan 21 kelurahan, sedangkan wilayah Kabupaten Deli Serdang mencakup 5 kecamatan dan 18 desa.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperjelas batas wilayah antara dua daerah bertetangga ini, serta mendorong peningkatan sinergi dalam pelayanan publik yang berbasis data dan regulasi yang sah.(*)











