MEDAN | galasibot.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen jaminan perlindungan kesehatan melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut yang berobat cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Sumut telah mencapai 98,6 persen. Tingkat keaktifan peserta juga sudah berada di atas 80 persen sehingga memenuhi syarat UHC.
“Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” ujar Faisal di Medan, Kamis (13/8/2026).
Jangkau Pekerja Informal dan Warga Binaan
Probis-UHC hadir sebagai solusi nyata bagi warga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun belum masuk kategori penerima bantuan iuran. Program ini mencakup berbagai kalangan, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.
Selain itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan bahwa layanan berobat gratis ini juga mencakup warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Setiap warga yang berhak kini mendapatkan akses kesehatan yang setara.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
Pemerintah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau puskesmas yang menolak pasien ber-KTP Sumut. Jika terdapat kendala administratif seperti kartu non-aktif, pihak rumah sakit wajib berkoordinasi dengan petugas Pemkab/Pemko dan BPJS Kesehatan.
Pasien diberikan waktu seluas 3×24 jam untuk melengkapi administrasi sementara pelayanan medis tetap berjalan. Kebijakan ini memastikan keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama tanpa hambatan birokrasi.










