Tahapan pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sedang berjalan dan saat ini adalah tahapan Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua PPK Binjai Utara, Ratih Widya memastikan proses pendaftaran anggota KPPS di Binjai Utara berjalan sesuai aturan dan prosedur berlaku. Kata Ratih, mereka memiliki kriteria dalam menerima anggota KPPS seperti batas usia, pengalaman dan lain sebagainya.
Nah, bagi bekas anggota KPPS yang dianggap pernah bermasalah dan mendaftarkan diri kembali sebagai petugas KPPS, kata Ratih, pihaknya akan benar-benar melakukan seleksi sampai dimana bentuk permasalahannya.
“Kalau memang masalahnya itu karena kualitas ya itu tentunya akan kami prioritaskan untuk tidak menerima,” kata Ratih, Saat di temui di kantor PPK Binjai Utara Jalan Flores Kelurahan Kebun Lada ,Selasa (24/9/2024) siang.
Lanjut Ratih begitu juga halnya dengan hal-hal lain yang menyangkut soal politis atau pun keberpihakan itu juga akan menjadi penilaian bagi pihaknya untuk tidak menerima calon anggota tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menerima pendaftaran dulu, baru selanjutnya akan dilakukan seleksi.
“Tentang kesehatannya, usia dan juga sipol, begitu juga dengan rekam jejak calon anggota KPPS nya,” ungkapnya.
Guna memastikan proses pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung jujur dan adil, Ratih bersama anggota PPK Binjai Utara lainnya yakni Andi Syahputra selaku bagian Teknis, Abdul Halim selaku bagian SDM Informasi, Budi Budiansyah selaku bagian Hukum dan Akhyar Nasution selaku bagian Data, turun langsung mengecek ke tempat pendataran di Kantor Lurah Cengkeh Turi.
Disana mereka menanyakan kepada petugas pendaftaran secara langsung tentang sudah sejauh mana proses pendaftaran yang sudah dilaksanakan.
Hal ini dilakukan pihak PPK Binjai Utara guna menanggapi adanya himbauan dari Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Robby Effendi Hutagalung yang meminta proses seleksi pendaftaran jangan lagi menerima bekas anggota KPPS lama yang pernah bermasalah.
Robby menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan arahan kepada KPU Kota Binjai sesuai dangan hasil rapat koordinasi pihaknya tentang pembentukan KPPS. Arahannya, sambung Robby, meminta supaya jangan memilih atau memakai lagi bekas anggota KPPS yang pernah bermasalah saat menjalankan tugas di TPS nya.
Anggota KPPS dijadwalkan akan bertugas mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, jujur, dan adil. (*)
Penulis berita :Andi