Medan I galasibot.co.id
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan masukan penting kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan. Masukan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite I DPD RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumut, pada Senin (3/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fatoni menyampaikan beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perkotaan, yang diharapkan dapat menjawab tantangan perkotaan yang semakin berkembang. Salah satunya adalah pentingnya penyediaan perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan perkotaan.
Fatoni menekankan bahwa kebutuhan akan perumahan subsidi bagi masyarakat perkotaan, khususnya yang berpenghasilan rendah, harus menjadi prioritas. Diharapkan, pada tahun 2025, dapat terpenuhi sekitar 220.000 unit rumah subsidi atau setara dengan 4.162 Kepala Keluarga. Hal ini mengingat tingginya backlog rumah di Sumut, yang saat ini tercatat mencapai 19.393 kepala keluarga, dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit.
“Di Sumut, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni, ini disebabkan oleh keterbatasan lahan dan harga rumah yang terus meningkat. Oleh karena itu, penyediaan rumah subsidi menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan,” ujar Fatoni.
Selain masalah perumahan, Fatoni juga menyoroti pentingnya pengoptimalan transportasi massal untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan perkotaan. Menurutnya, RUU Perkotaan harus mengakomodasi pembangunan sistem transportasi massal yang lebih efektif, sehingga dapat mengurangi kemacetan yang merugikan perekonomian kota.
Fatoni juga mengungkapkan permasalahan lingkungan yang semakin mendesak, terutama terkait dengan pencemaran akibat limbah industri dan domestik. Oleh karena itu, penting bagi RUU tersebut untuk mencakup pengelolaan sampah yang lebih baik melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah yang dapat menjadi solusi bagi pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
“Selain itu, sistem drainase yang buruk juga sering menyebabkan banjir, terutama di daerah rendah. Hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Perkotaan,” tambah Fatoni.
Fatoni juga menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi kota tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah saja. Untuk mengatasi berbagai tantangan perkotaan, kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, pemerintah daerah, dan pihak swasta sangat diperlukan.
“Permasalahan perkotaan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan kota yang lebih baik dan layak huni bagi masyarakat,” pungkas Fatoni.
Sementara itu, Anggota DPD RI Teras Narang menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sumut bertujuan untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka penyusunan RUU Perkotaan. Dengan berkembangnya urbanisasi yang pesat, perlu ada regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur berbagai aspek terkait perkotaan di Indonesia.
Kunker ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, serta sejumlah Anggota DPD RI, di antaranya Irman Gusman, Hidayat M Syah, Achmad Azran, Ibnu Khalil, Sopater Sam, Muhammad Mursyid, Ian Ali Baal Masdar, Muhammad Hidayatullah, Lawek Dowansiba, Sudirman, Ismeth Abdullah, Maria Goreti, dan Walikota Medan Bobby Nasution.
Dengan masukan yang diberikan oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, diharapkan RUU Perkotaan yang tengah disusun dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat perkotaan, mulai dari penyediaan perumahan yang layak hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan dan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat kota di seluruh Indonesia.(*)











