Binjai | galasibot.co.id
Polres Binjai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 3 kg, kali ini polisi mengamankan delapan bungkus pil ekstasi dari seorang pengedar berinisial Y alias Tupang.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SIK, MH, melalui Kanit II, Iptu Eddy Supratman, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Tandem, Binjai Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tanggal 26 Agustus 2024.
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang sedang mengendarai mobil di kawasan tersebut. Petugas terus mengikuti mobil pelaku hingga mobil tersebut terlihat melambat. Namun, saat hendak dihentikan, tersangka malah mempercepat laju kendaraannya untuk melarikan diri.
Tim tak tinggal diam dan terus mengejar tersangka hingga ke Jalan T. Amir Hamzah dan akhirnya sampai ke Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Km 17. Di sana, tersangka terlihat keluar dari mobilnya, namun berkat kesigapan petugas, Y berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus plastik berisi 1.598 butir pil ekstasi. Selain itu, dua ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu ponsel merek Infinix berwarna hitam dan satu ponsel merek Nokia berwarna biru.
Tersangka Y mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia melakukan transaksi narkoba. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10.000.000 jika berhasil mengedarkan ekstasi tersebut. Sebelumnya, ia juga telah berhasil mengedarkan narkoba dan menerima upah sebesar Rp7.000.000 dari pemasoknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. “Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Iptu Eddy Supratman.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku lainnya bahwa kepolisian tidak akan berhenti memburu para pelaku peredaran barang haram tersebut.(*)
Penulis berita :Andi











