• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polres Binjai Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 1598 Butir Ekstasi Disita

Redaksi
30 Agustus 2024
/ News
0 0
0
Polres Binjai Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 1598 Butir Ekstasi Disita
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

Binjai | galasibot.co.id
Polres Binjai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 3 kg, kali ini polisi mengamankan delapan bungkus pil ekstasi dari seorang pengedar berinisial Y alias Tupang.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SIK, MH, melalui Kanit II, Iptu Eddy Supratman, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Tandem, Binjai Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tanggal 26 Agustus 2024.
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang sedang mengendarai mobil di kawasan tersebut. Petugas terus mengikuti mobil pelaku hingga mobil tersebut terlihat melambat. Namun, saat hendak dihentikan, tersangka malah mempercepat laju kendaraannya untuk melarikan diri.
Tim tak tinggal diam dan terus mengejar tersangka hingga ke Jalan T. Amir Hamzah dan akhirnya sampai ke Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Km 17. Di sana, tersangka terlihat keluar dari mobilnya, namun berkat kesigapan petugas, Y berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus plastik berisi 1.598 butir pil ekstasi. Selain itu, dua ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu ponsel merek Infinix berwarna hitam dan satu ponsel merek Nokia berwarna biru.
Tersangka Y mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia melakukan transaksi narkoba. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10.000.000 jika berhasil mengedarkan ekstasi tersebut. Sebelumnya, ia juga telah berhasil mengedarkan narkoba dan menerima upah sebesar Rp7.000.000 dari pemasoknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. “Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Iptu Eddy Supratman.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku lainnya bahwa kepolisian tidak akan berhenti memburu para pelaku peredaran barang haram tersebut.(*)
Penulis berita :Andi
Tags: Polres Binjai
SendShareTweet
Kembali

Calon Walikota Binjai, H. Zainuddin Purba, Laksanakan Shalat Jumat di Masjid Hj. T Nadra, Beri Infak dan Santap Siang Bersama Warga

Lanjut

Kapolrestabes Medan Tekankan Pengawasan Ketat dan Pelayanan Optimal di Polsek Medan Sunggal

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik
News

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

21 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi
Nasional

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi

21 Oktober 2026
Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
News

Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In