• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Amankan Beruang Madu Awetan dan Sisik Trenggiling

Redaksi Galasibot.co.id
15 November 2025
/ News
0 0
0
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Amankan Beruang Madu Awetan dan Sisik Trenggiling
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi negara dalam dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal serta di wilayah Medan Johor.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASM (49), warga Tegal Sari 3 Mandala, Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa seekor beruang madu (opsét) yang telah diawetkan dan dibentuk menyerupai hewan aslinya serta satu karung goni berisi sisik trenggiling.

Baca Juga

Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Wali Kota Medan Rico Waas Tawarkan Kopi Sumatra dan Kerja Sama Medis ke Korsel

“Barang bukti tersebut kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di dua TKP berbeda. Pelaku menggunakan karton untuk membungkus beruang madu awetan dan karung goni untuk sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta perwakilan BKSDA, Patar, Jumat (14/11/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi, khususnya beruang madu yang telah diawetkan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Medan.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seekor beruang madu awetan di dalam kotak yang dibawa ASM. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Polrestabes Medan.

Dalam interogasi, ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp 2.500.000, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp 7.500.000 ke Lhokseumawe.

Sementara itu, OT diamankan polisi di wilayah Medan Johor setelah petugas mengetahui ciri-cirinya. Ia kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling yang rencananya akan dijual kembali melalui media sosial. Modus para pelaku adalah memasarkan satwa dilindungi secara daring untuk memperoleh keuntungan cepat.

Jeratan Hukum

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

 

Source: Penulis berita :Zani Ginting
Tags: #kasusberuangmadu awetan#kejahatankonservasisatwaIndonesia#perdagangansatwadilindungiMedan#PolrestabesMedantangkappelakusatwa#sisiktrenggiling ilegal
SendShareTweet
Kembali

Ketua DPRD Kota Medan Hadiri Festival Pasar Rakyat 2025 di Pusat Pasar Medan

Lanjut

DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Penolakan Warga terhadap Operasional PT Agro Raya Mas

Baca Juga

Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!
News

Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Tawarkan Kopi Sumatra dan Kerja Sama Medis ke Korsel
Ekonomi

Wali Kota Medan Rico Waas Tawarkan Kopi Sumatra dan Kerja Sama Medis ke Korsel

9 September 2026
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pelantikan HKTI Sumut Dorong Kesejahteraan Petani
Medan

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pelantikan HKTI Sumut Dorong Kesejahteraan Petani

9 September 2026
Kepala BPJPH Provsu Audiensi dengan Bupati Humbahas Bahas Sertifikasi Halal UMKM
Humbanghasundutan

Kepala BPJPH Provsu Audiensi dengan Bupati Humbahas Bahas Sertifikasi Halal UMKM

9 September 2026
IMT-GT Kembali Menyala, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution
News

IMT-GT Kembali Menyala, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In