
Medan | galasibot co.id
Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL
melakukan aksi unjukrasa ke Polda Sumut menuntut penahanan Sorbatua Siallagan ditangguhkan, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB. di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamaraja Medan.
Ratusan massa yang melakukan aksi demo berasal dari unsur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat.
Pengunjukrasa menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan yang ditangkap Polda Sumut pada, Jumat (22/3/2024) lalu segera dibebaskan.
Aksi demo sempat memanas karena tuntutan massa tidak direspon pihak Polda Sumut. Hingga sempat terjadi saling dorong antara massa dengan petugas polisi yang berjaga. Seorang pendemo, Niko Sitorus, dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat ditarik dan diseret ke Ditkrimum Mapolda Sumut.
“Saya 4 jam ditahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan,” ujar Niko.
Massa di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus dilepaskan. Sekira 4 jam, akhirnya Niko dibebaskan. “Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan ke saya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan dibebaskan. “Kita didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat,” jelasnya.
Jhontoni menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallaan disampaikan ke pihak Polda Sumut “Tadi ada lima perwakilan yang terdiri dari tiga pengacara, saya dan satu dari pihak keluarga diperbolehkan masuk memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak direspon akan melalukan upaya hukum praperadilan. “Jika permohonan penangguhan penahanan tidak diakomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum pra peradilan,” tandasnya.
Ia juga menyebut akan bergabung dengan pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang dilakukan juga cacat hukum. Untuk itu, pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan,” imbuhnya.
Sekira pukul 17.30 WIB massa kembali melakukan orasi karena tuntutan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan tidak kunjung direspon pihak Polda Sumut. Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.
“Proses penahanan maupun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik,” pungkasnya. (*)











