Medan I galasibot.co.id
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, melakukan penggerebekan terhadap dua gudang milik terduga mafia migas di wilayah utara Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2025). Penggerebekan ini merupakan upaya menanggulangi penyalahgunaan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Gudang tersebut dikelola oleh seorang oknum berinisial RSN. Tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3000 liter solar bersubsidi yang disalurkan melalui tujuh tandon berbahan fiber. Solar tersebut seharusnya digunakan untuk nelayan, namun diduga telah dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
Selain solar bersubsidi, tim juga menemukan sejumlah peralatan ilegal di gudang tersebut, antara lain belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter, 240 jerigen berkapasitas 35 liter, mesin pompa, satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter, dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa solar bersubsidi dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, dengan bekerjasama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan, berinisial BSR alias Basir.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia, Serka Hirpan Lubis, yang turut hadir di lokasi mengonfirmasi adanya penggerebekan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa operasional di lokasi gudang sudah dihentikan, dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah amankan sekitar 3 ribu liter solar dari gudang ini. Sekarang kita akan menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Serka Hirpan.
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Di gudang ini, yang dikelola oleh warga berinisial AS alias Andre, diduga terjadi praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar. Solar bersubsidi dicampur dengan minyak goreng dari Aceh untuk dijual sebagai solar industri.
Namun, tim gabungan gagal masuk ke lokasi kedua setelah gudang tersebut terkunci dan pekerja di dalamnya sudah meninggalkan lokasi. Dugaan kebocoran informasi menyebabkan aktivitas ilegal di gudang itu berhenti sesaat sebelum penggerebekan dilakukan.
“Meskipun sudah berkoordinasi dengan warga setempat dan aparat pemerintah, mereka tidak kooperatif, sehingga kami batalkan penggerebekan di lokasi kedua,” ujar salah seorang anggota tim gabungan.
Tim gabungan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik mafia migas ini, guna memastikan agar penyalahgunaan solar bersubsidi tidak terus berlanjut.(*)











