Medan I galasibot.co.id
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perjudian online di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Dalam operasi yang dilakukan, polisi menangkap tujuh orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di dua warnet yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang. “Dari kedua lokasi tersebut, personel Sat Reskrim mengamankan lima orang yang berinisial IS, DAP, YS, AKS, dan ESG. Mereka berperan sebagai operator dan pemain di warnet,” ungkap Gidion pada konferensi pers yang diadakan Senin (4/11/2024).
Menurut Gidion, kedua warnet tersebut terbukti menyediakan akses ke situs-situs judi online. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa warnet tersebut telah beroperasi dan menyediakan permainan judi online selama sekitar satu bulan. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya di lokasi warnet, petugas juga berhasil menangkap dua pemain judi online lainnya, masing-masing berinisial RR dan MMN. RR ditangkap di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, sementara MMN ditangkap di Jalan Denai, Kecamatan Denai. Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari CPU, monitor, ponsel, dan uang tunai yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.
Gidion menyebutkan bahwa situs judi online yang diakses oleh para pelaku situs judi . “Kami menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kombes Pol Gidion juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian, yang tidak hanya ilegal tetapi juga dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi. “Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Medan agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polrestabes Medan berharap dapat menekan angka perjudian online yang semakin marak, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan penyedia layanan judi di wilayahnya. Seluruh tersangka kini sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga











