• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Universitas Katolik Santo Thomas Medan Klarifikasi Keributan Antar Mahasiswa yang Viral dan Meresahkan Masyarakat

admin satu
19 Desember 2024
/ News
0 0
0
Universitas Katolik Santo Thomas Medan Klarifikasi Keributan Antar Mahasiswa yang Viral dan Meresahkan Masyarakat

Ketrangan pers: Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Beasiswa, dan Alumni, Ir. Charles Sitindaon, MT, didampingi oleh Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. Posman Sibuea, M.Si, Dekan Fakultas Teknik Ir. Oloan Sitohang, M.T, Wakil Dekan Fakultas Pertanian Dra. Delima Panjaitan, M.Si, Anggota Komisi Disiplin Sahata Manalu, S.H., M.H, saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/12/2024) di Gedung Rektorat Unika Santo Thomas Medan,(Foto galasibot.co.id/Wilfrid)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Sehubungan dengan peristiwa keributan antar mahasiswa yang terjadi pada hari Kamis, 05 Desember 2024, yang dengan cepat menyebar di media sosial dan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas) mengeluarkan klarifikasi dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani insiden tersebut. Keributan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB malam, di Jalan Melati Raya, Simpang Pemda, Medan.

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/12/2024) di Gedung Rektorat Unika Santo Thomas Medan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Beasiswa, dan Alumni, Ir. Charles Sitindaon, MT, didampingi oleh Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. Posman Sibuea, M.Si, Dekan Fakultas Teknik Ir. Oloan Sitohang, M.T, serta beberapa anggota tim disiplin kampus lainnya, memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak universitas.

 

Menurut penjelasan pihak universitas, setelah menerima informasi melalui media sosial mengenai keributan tersebut, pada hari Jumat, 06 Desember 2024, pihak universitas segera melakukan klarifikasi. Melalui komunikasi dengan Kepolisian Sunggal, diketahui bahwa pelaku keributan tersebut memang teridentifikasi sebagai mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas. Kepolisian segera mengambil tindakan dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

 

Pada hari Sabtu, 07 Desember 2024, pihak universitas mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Satgas Penegakan Peraturan Disiplin Mahasiswa, Komisi Disiplin Mahasiswa, Ketua Satgas FFKIT, Petugas Pamdal, dan Security Kampus. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan langkah yang akan diambil oleh pihak universitas guna mengantisipasi meluasnya keributan di kalangan mahasiswa dan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.

 

Beberapa langkah yang telah diambil oleh pihak universitas antara lain:

  1. Tindakan preventif di tingkat Fakultas: Pihak universitas mengambil langkah untuk mencegah keributan ini meluas di kalangan mahasiswa, terutama terkait dengan kelompok mahasiswa yang terlibat dalam insiden tersebut.
  2. Pembentukan tim investigasi: Universitas membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke Polsek Sunggal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai insiden tersebut.

 

Hasil investigasi bersama Kepolisian menyatakan bahwa keributan tersebut terjadi di luar lingkungan kampus dan pada jam di luar aktivitas kampus. Pihak universitas menegaskan bahwa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat umum dan mencemarkan nama baik kampus. Meskipun begitu, universitas tetap berupaya menyelesaikan perselisihan yang terjadi di luar kampus melalui mediasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Selain itu, pihak universitas juga menyampaikan bahwa pelaporan keributan ini berasal dari masyarakat umum, bukan dari pihak universitas. Universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung tindakan Kepolisian yang telah menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap oknum mahasiswa yang terlibat dalam keributan tersebut.

 

Ir. Charles Sitindaon, MT, dalam keterangan pers tersebut juga menegaskan bahwa pihak universitas akan memberikan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terlibat, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin kampus. Universitas berkomitmen untuk menjaga ketertiban di kalangan civitas akademika dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

 

Universitas Katolik Santo Thomas mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan. Pihak universitas juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan kampus, agar situasi tidak semakin memanas. Kampus akan terus memastikan bahwa kegiatan akademik dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan dalam suasana yang saling menghargai antar sesama civitas akademika.(*)

 

 

Source: Penulis : Wilfrid Sinaga
Via: Editor :Wilfrid
Tags: Alumni Unika St Thomas Medan
SendShareTweet
Kembali

Pj Gubsu Agus Fatoni Ingatkan Kewaspadaan Jelang Nataru, Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi Arus Mudik

Lanjut

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Keluarga Besar PWI Sumut Bersilaturahmi dan Sebarkan Cinta Kasih pada Perayaan Natal 2024

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah
News

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

22 Oktober 2026
Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026
News

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

22 Oktober 2026
Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru
Medan

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

22 Oktober 2026
Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan
Medan

Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan

22 Oktober 2026
GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut
News

GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut

22 Oktober 2026
Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In