Medan | galasibot.co.id
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan sambutan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Wali Kota menekankan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respon terhadap perkembangan bentuk produk tembakau seperti rokok elektrik (vape, IQOS, dan sejenisnya), serta meningkatnya prevalensi perokok dewasa dan perokok pasif di Indonesia berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, lingkungan yang sehat termasuk ruang publik tanpa asap rokok, harus dijaga bersama,” tegas Wali Kota Rico.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, terjadi peningkatan perokok dewasa hingga 8,8 juta dalam satu dekade, serta lonjakan pengguna rokok elektrik hingga 10 kali lipat. Paparan iklan rokok di internet juga meningkat tajam, meskipun promosi konvensional cenderung menurun.
Pemerintah Kota Medan telah memiliki Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR, yang menetapkan lokasi-lokasi larangan merokok seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan angkutan umum. Namun, perkembangan teknologi dan bentuk rokok baru membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan adaptif.
Melalui Ranperda yang diajukan, Pemko Medan ingin memperkuat dasar hukum larangan aktivitas merokok termasuk memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok, terutama di kawasan-kawasan strategis.
“Kita tidak sekadar melarang, namun ingin menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan sehat. Itu bagian dari tanggung jawab kita untuk menurunkan angka penyakit tidak menular yang salah satu faktornya adalah konsumsi tembakau,” tambahnya.
Sebagai penutup, Wali Kota mengajak seluruh pihak, khususnya anggota dewan, untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan Ranperda tersebut agar dapat menghasilkan regulasi yang kuat, operasional, dan bermanfaat luas bagi masyarakat Kota Medan.(*)











