Depok | galasibot co.id
Warga pemilik lahan tanah kavling Blok G Komplek RRI di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh kelompok tertentu ke Polres Depok. Laporan itu diajukan setelah sejumlah warga, yang sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mendapati tanah mereka digugat dan diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu pemilik lahan, Nuryudi, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut sebagian besar sudah bersertifikat dan secara hukum telah inkrah berdasarkan putusan PTUN Bandung No. 99/G/2021 PTUN Bandung, tanggal 4 April 2022. “Tanah kami sudah bersertifikat SHM, sebagian besar sudah inkrah secara hukum,” ungkap Nuryudi pada Selasa (28/5/2024) di lokasi lahan Komplek RRI.
Nuryudi menambahkan bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut mengatasnamakan tanah garapan, meskipun lahan tersebut telah dibagi-bagikan sejak tahun 2000 kepada karyawan RRI dan telah bersertifikat. “Penyerobot datang tahun 2013, sedangkan tanah itu sudah dibeli dan bersertifikat sejak tahun 2000. Kami bahkan tidak diizinkan memagari lahan kami sendiri,” tegas Nuryudi.
Warga pemilik lahan telah melaporkan kasus ini ke Polres Depok pada tanggal 23 Maret 2024, dan beberapa di antaranya telah dipanggil menjadi saksi. “Kami berharap karena kepemilikan kami sudah inkrah dan legitimate, jangan diganggu,” harap Nuryudi.
Senada dengan Nuryudi, Maruli Matondang, pemilik lahan kavling Blok G Komplek RRI, menekankan bahwa kavling tersebut merupakan kavling karyawan RRI yang sudah dibagi-bagikan dan bersertifikat sejak tahun 2002. “Kavling ini sudah dibayar kepada negara dan menjadi sertifikat hak milik masing-masing karyawan,” jelas Maruli.
Maruli juga menyampaikan bahwa para penyerobot mulai menggarap lahan yang terlihat kosong, dan setiap kali warga mencoba membangun, mereka selalu dihadang oleh preman yang mengklaim tanah tersebut. “Kami berharap mereka keluar, jangan menggarap tanah orang, dan jangan mengambil yang bukan haknya,” tegas Maruli.
Bidang Harda Polres Depok saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan warga telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan. “Kami sudah memanggil tiga orang pelapor menjadi saksi, dan saat ini sedang mengecek legalitas kepemilikan tanah para pelapor ke BPN Depok serta mengirim surat kepada terlapor,” ujar seorang perwakilan Polres Depok.
Dengan adanya laporan ini, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap kepemilikan tanah mereka.(*)
Penulis berita :Rohana