Parapat I galasibo.co.id
Warga Masyarakat Girsang kesal kepada Polisi Kehutanan, akibat pelaku pembalakan liar Hutan Lindung di Dolok Siponggung Register II Sibatu Loting Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tak kunjung ditangkap.
Tokoh masyarakat Girsang Sipangan Bolon M Sinaga (70), Rabu ( 20/3/2024) kepada wartawan mengungkapkan kekecewaanya terhadap Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum yang dianggap kinerjanya kurang tanggap dan lamban.
Pasalnya peristiwa pembalakan kayu alam di Kawasan Hutan Lindung Dolok Siponggung Register II Sibatu Loting sudah danampir dua minggu sejak dilaporkan warga, akan tetapi hingga saat ini pelaku perambahan hutan tersebut tak kunjung ditangkap.
Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatu Loting yang ditumbuhi oleh beraneka Ragam Pepohonan Kayu Alam berumur Ratusan Tahun wajib dilindungi oleh Negara, dan letaknya sangat strategis diatas Perkampungan Girsang dan Kelurahan Parapat, apabila Hutan lindung itu diganggu atau dirambah, cepat atau lambat pasti akan berdampak menimbulkan bencana banjir bandang ke wilayah Girsang dan Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, untuk itu diharapkan polisi kehutanan seharusnya tanggap dan Sigap untuk melindungi kawasan Hutan Lindung tersebut.
Laporan masyarakat sudah lebih 2 minggu disampaikan ke Polisi Kehutanan dan dinas kehutanan bahkan barang bukti kayu bekas pembalakan liar juga sudah dibawa oleh masyarakat ke Mapolsek Parapat, kenapa sampai saat ini Polisi Ketuhanan belum mengatahui dan menangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung itu, ujar M Sinaga dengan nada kesal.
Kendra Purba, Kepala Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II Siantar Simalungun ketika dikonfirmasi wartawan galaibot.co.id melalui telepon selularnya menyampaikan bahwa tetap tanggap dan respons pada setiap laporan masyarakat terkait perambahan hutan lindung, Polisi Kehutanan tetap diintensipkan Patroli pengawasan langsung di Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatu Loting
UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar tetap melakukan Patroli dengan mengerahkan Tim Satuan Polisi Kehutanan di lokasi Perambahan Hutan Lindung Dolok Siponggung Register II Sibatu Loting.
Selain melaksanakan patroli rutin guna menangkap pelaku pembalakan liar di Register II Sibatu Loting, UPT KPH Wilayah II juga akan segera memasang plank Hutan Lindung di areal bekas pembalakan liar di Dolok Siponggung, dan sedang merencanakan program reboisasi penanaman kembali pada lahan kritis dan atau bekas perambahan hutan. tambahanya
Perpres Tentang Geopark Harus Ditegakkan
DR Wilmar Simanjorang Praktisi Toba Kaldera UNESCO Global Geopark, ketika dikonfirmasi terkait maraknya Perambahan Hutan Lindung di kawasan Geopark Kaldera Toba, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024) menyerukan kepada semua stake holder khususnya kepada Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan agar lebih tanggap dan respons terhadap Pengembangan Taman Bumi ( Geopark ) Kaldera Toba sesuai Peraturan Presiden ( Perpres) No 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark.
Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan diharapkan lebih tanggap den bekerja sungguh sunguh untuk melindungi Kawasan Hutan Lindung di Kawasan Geopark Kaldera Toba.
Kegiatan Konservasi wajib dilaksanakan secara massif di Kawasan Geopark Kaldera Toba, dengan tujuan untuk mengantisipasi bencana alam dan menyelamatkan lingkungan, Saat ini juga Toba Kaldera UNESCO Global Geopark posisinya masih mendapat Yellow Card (Kartu Kuning ) berdasarkan Penilaian UNESCO Global Geopark Network (UGGN), untuk itu kita masih punya pekerjaan yang lebih serius lagi untuk melindungi dan Mengembangkan Kawasan Geopark Kaldera Toba, tandasnya.
Penulis berita : Harianto Sinaga