JAKARTA, galasibot.co.id – Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) telah dilakukan pada 18 Agustus 2023, diikuti Pencermatan Rancangan DCT dilakukan pada 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Kemudian Penyusunan dan Penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023. Pengumuman DCT dilaksanakan 4 November 2023, dan Pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR-RI, DPR-D Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU telah menyusun dan menetapkan serta mengumumkan DCT untuk DPR-RI dan DPRD pada hari ini, Jumat 3 November 2023 melalui Konferensi Pers yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
DPR-RI
Dalam press conference-nya KPU mengumumkan bahwa Bacaleg DPR-RI yang diajukan oleh 18 partai politik berjumlah 10.323 calon. Setelah ditetapkan menjadi DCS, jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon; dan setelah pencermatan, DCS menjadi 9.919 calon, dan berkurang 1 orang hingga menjadi 9.918 orang. Kemudian dari 9.918 DCS itu yang menjadi DCT hanya 9.917 calon.
Adapun kursi yang diperebutkan oleh 9.917 calon DPR-RI itu adalah sebanyak 580 kursi dari daerah pemilihan 38 provinsi di Indonesia. Kuota Kursi DPR RI pada Pemilu 2024 menalami penambahan sebanyak 5 kursi, sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas [Pasal 186] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Penambahan ini terkait dengan penambahan 4 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Dari 18 partai politik yang telah mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan penuh calon DPR-nya dalam DCT sebanyak 580 orang (sesuai jumlah kursi DPR), sedangkan 7 partai lainnya mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.
DPD
Bacalon DPD dari 38 provinsi yang mendaftar sebanyak 1.030 orang. Dari 1.030 itu yang mengikuti penyerahan dukungan hanya sebanyak 865 orang, dan hanya 701 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
Dari jumlah DCS 701 itu yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei 2023 menjadi 683 orang. Setelah melalui proses verifikasi awal terdapata 113 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir, akhirnya yang memenuhi syarat menjadi 675 orang dan tidak memenuhi syarat 8 orang.
Kemudian setelah masuk DCS, 1 orang mengundurkan diri, sehingga jumlahnya menjadi 674 orang.
Selanjutnya dalam proses dari DCS menuju DCT ada 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lagi tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.
Jadi, total DCT DPD pada Pemilu 2024 adalah 668 orang (585 laki-laki dan 113 perempuan)
Informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT di atas diakses oleh redaksi galasibot.co.id dari website KPU infopemilu.kpu.go.id.
Setelah Pengumuman dan penetapan DCT oleh KPU hari ini, selanjutnya pengumuman dilakukan serentak di tiap tingkatan oleh KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Di akhir konferensi persnya, KPU membuka ruang bagi para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu selama 3 hari kerja, 6-8 November 2023 dengan proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan catatan sebelumnya dilakukan mediasi. (*)
Penulis / Penyunting: Lusius











