• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Peristiwa

Curat Musholla Titi Panjang, Polisi Tangkap MDS

Redaksi Galasibot.co.id
24 Agustus 2026
/ Peristiwa
0 0
0
Curat Musholla Titi Panjang, Polisi Tangkap MDS
Share on FacebookShare on Twitter

BELAWAN | galasibot.co id— Curat Musholla Titi Panjang terungkap setelah Polsek Belawan menangkap seorang pria berinisial MDS alias K (31). Polisi menduga pelaku mengambil tas berisi uang Rp2,3 juta dan telepon seluler milik korban.

Polisi menangkap MDS setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di sebuah musholla di Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Baca Juga

Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh

RDP Gakkum DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Jadi Tersangka

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban sedang beristirahat setelah memancing dan tertidur di dalam musholla.

Korban Kehilangan Tas dan Telepon Seluler

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut Banor, korban sebelumnya mengecas telepon seluler miliknya. Namun, ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tasnya sudah tidak berada di tempat.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp2.300.000. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon seluler Realme Note 60 X berwarna biru.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan panggilan Kejo keluar dari kawasan Titi Panjang.

Saksi melihat orang tersebut berlari menuju Simpang Pompa. Salah satu tangannya juga berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengejar dan mengamankan MDS alias K.

Dalam pemeriksaan awal, MDS mengakui mengambil tas milik korban ketika korban sedang tertidur di dalam musholla.

Polisi masih mendalami keterangan pelaku. Penyelidikan juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Uang Hasil Curat Diduga untuk Judi Online

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk bermain judi slot. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan.

Selain itu, MDS mengaku memakai Rp230.000 untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam mengungkap aliran uang hasil Curat Musholla Titi Panjang.

Namun, polisi masih harus mendalami seluruh rangkaian penggunaan uang tersebut. Proses hukum terhadap pelaku juga terus berjalan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu meliputi dua KTP, satu STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dan dua buku tabungan.

Selain itu, polisi mengamankan dua telepon seluler. Keduanya terdiri dari Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih.

Petugas juga menyita uang tunai Rp870.000 serta satu tas hitam merek Leader Bag.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mencocokkan barang bukti dengan keterangan korban dan pelaku.

Polisi Ingatkan Warga Waspada

AKP Banor Limbong menegaskan polisi masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga akan mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, Polsek Belawan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa barang berharga di tempat umum.

Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan telepon seluler, uang, maupun barang berharga tanpa pengawasan. Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko pencurian.

Lebih lanjut, masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk mendapatkan tindak lanjut.

Kasus Curat Musholla Titi Panjang kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.(*)

Source: Penulis berita :Perdy Sinaga
Tags: #CuratMushollaTitiPanjang#JudiOnline#MedanBelawan#PencurianBelawan#PolsekBelawan
SendShareTweet
Kembali

Medan Perkuat Gerbang Internasional, Belgia Bidik Kerja Sama Strategis

Lanjut

Kodaeral I Perketat Pengawasan Barang di Bandar Deli

Baca Juga

Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh
Peristiwa

Polsek Medan Kota Tangkap Pengamen Pencuri HP di Kedai Aceh

24 Agustus 2026
RDP Gakkum DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Jadi Tersangka
Peristiwa

RDP Gakkum DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Jadi Tersangka

22 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran
Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Usai Aksi Kejar-Kejaran

21 Agustus 2026
Polrestabes Medan Kantongi Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang
Peristiwa

Polrestabes Medan Kantongi Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia yang Tewaskan Tiga Orang

20 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap
Peristiwa

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klumpang Kebun, 4 Orang Ditangkap

19 Agustus 2026
Polrestabes Medan Tangkap 622 Pod Getar Diduga Berisi Narkotika dari Malaysia
Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap 622 Pod Getar Diduga Berisi Narkotika dari Malaysia

17 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In