BELAWAN | galasibot.co id— Curat Musholla Titi Panjang terungkap setelah Polsek Belawan menangkap seorang pria berinisial MDS alias K (31). Polisi menduga pelaku mengambil tas berisi uang Rp2,3 juta dan telepon seluler milik korban.
Polisi menangkap MDS setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di sebuah musholla di Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban sedang beristirahat setelah memancing dan tertidur di dalam musholla.
Korban Kehilangan Tas dan Telepon Seluler
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurut Banor, korban sebelumnya mengecas telepon seluler miliknya. Namun, ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tasnya sudah tidak berada di tempat.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp2.300.000. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon seluler Realme Note 60 X berwarna biru.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan panggilan Kejo keluar dari kawasan Titi Panjang.
Saksi melihat orang tersebut berlari menuju Simpang Pompa. Salah satu tangannya juga berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengejar dan mengamankan MDS alias K.
Dalam pemeriksaan awal, MDS mengakui mengambil tas milik korban ketika korban sedang tertidur di dalam musholla.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku. Penyelidikan juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Uang Hasil Curat Diduga untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk bermain judi slot. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan.
Selain itu, MDS mengaku memakai Rp230.000 untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam mengungkap aliran uang hasil Curat Musholla Titi Panjang.
Namun, polisi masih harus mendalami seluruh rangkaian penggunaan uang tersebut. Proses hukum terhadap pelaku juga terus berjalan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi dua KTP, satu STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dan dua buku tabungan.
Selain itu, polisi mengamankan dua telepon seluler. Keduanya terdiri dari Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih.
Petugas juga menyita uang tunai Rp870.000 serta satu tas hitam merek Leader Bag.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mencocokkan barang bukti dengan keterangan korban dan pelaku.
Polisi Ingatkan Warga Waspada
AKP Banor Limbong menegaskan polisi masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga akan mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu, Polsek Belawan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa barang berharga di tempat umum.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan telepon seluler, uang, maupun barang berharga tanpa pengawasan. Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko pencurian.
Lebih lanjut, masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk mendapatkan tindak lanjut.
Kasus Curat Musholla Titi Panjang kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.(*)










