• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Politik

Mayoritas Anggota DPRD Sepakat Ajukan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Akan Datangi Mabes Polri Terkait Dugaan Pemalsuan

admin
20 Maret 2023
/ Politik
0 0
0
Mayoritas Anggota DPRD Sepakat Ajukan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Akan Datangi Mabes Polri Terkait Dugaan Pemalsuan

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).(Foto tangkapan layar)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis

Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi

Pematangsiantar l galasibot.co.id, Mayoritas nggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani, Sp A, sebagai Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dan akan datangi Mabs Polri trkait dugaan pemalsuan surat.. Kesepakatan itu dicapai dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).
Voting terbuka pada Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, didampingi Wakil DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Darwin Tampubolon dan Mangatas Silalahi, mayoritas anggota DPRD Pematangsianta sepakat untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar.
Sebelum voting, terlebih dahulu disampaikan Pandangan Umum anggota DPRD Kota Pematangsiantar terhadap pengusulan pemberhentian Wali Kota Pematangsianrar.
Sementara itu, Susanti Dewayani yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan, terkait permasalahan mutasi dari ASN di lingkungan Kota Pematangsiantar, ia telah diundang oleh Deputi Bidang Pengawasasn dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan BKN Jakarta pada 18 November 2022 lalu.
Dalam rapat meminta klarifikasi itu Deputi Bidang Pengawasasn dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara memeberkan kesempatan kepada pemerintah Kota Pematangsiantar dalam kurun waktu sampai dengan April 2024 untuk memeriksa dan mengembalikan ASN yang dimutasi ke posisi semula.
“Dapat kami sampaikan bahwa usulan penyampaian pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN RI, yang merupakan lembaga diberi kewenangan melalui pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional, sebagaimana yang diatur dalam UU,” sebut Susanti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga mengatakan, ada sembilan pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar, di antaranya:
1. UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.
2. UU No 30 tahun 2012 tentang Administrasi.
3. UU No 10 tentang Perubahan Kedua UU No 1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Tentang Pemilihan Bupati dan Wali Kota.
4. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan.
5. Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria Managemen Sipil Negara.
9. Peraturan Mendagri RI No 73 tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang, Penandatangan Persetujuan tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ada sembilan poin temuan dari pansus angket DPRD terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan oleh Wali Kota Pematangsiantar, oleh karena itulah DPRD melakukan fungsinya untuk menegakkan aturan dan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Timbul Lingga.
Menurut Timbul Lingga, hasil temuan pansus dari angket DPRD Kota Pematangsiantar ini, selanjutnya pada hari Senin (27/3/2023) mendatang, akan didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Timbul Lingga menyebutkan, selain melaporkan hasil temuan angket dari kesepakatan paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, DPRD juga direncanakan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Timbul Lingga, pemalsuan dokumen itu berdasarkan temuan pansus DPRD yang memperoleh dua surat berita acara dari Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.
“Selain ke Mahkamah Agung, DPRD juga rencananya akan mendatangi Mabes Polri guna melaporkan adanya indikasi pidana dugaan pemalsuan dokumen negara dari Badan Kepegawaian Negara tertanggal 14 Desember 2022 lalu,” sebut Lingga.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi menyebutkan, ada penambahan frasa dalam kalimat yang berbeda tentang klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan adminstrasi.
“Ini ada kita temukan dua surat dengan barcode yang sama dan penandatanganan yang sama dari BKN tanggal 14 Desember 2022 yang diperoleh dari BKD Pematangsiantar dan Inspektorat Pemko Pematangsiantar. Namun dari dua surat yang kita peroleh, ada penambahan frasa dalam kalimat yang berbeda tentang klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan adminstrasi di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar,” sebut Mangatas.
Senada dengan hal tersebut, Daud Simanjuntak, anggota DPRD Kota Pematangsiantar juga menyebutkan, dugaan penambahaan frasa dalam kalimat yang tertuang di dalam salah satu temuan dokumen Badan Kepegawaian Nasional yang diperoleh pansus tentu saja bisa merubah nasib dari beberapa ASN yang dinonjobkan oleh Susanti.
Sementara itu, usai paripurna berlangsung, seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar kemudian menemui pendemo dan melaporkan hasil keputusan dari paripurna yang kemudian mendapatkan tepuk tangan dan sorak sorai dari para pendemo. Para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib dan lancar.(*)
Penulis: Isron Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Cintai Produk Dalam Negeri, SD Zepanya Batubara Kunjungi Galery Ulos Sianipar

Lanjut

Simbol “Punokawan” dan “Pandawa” Melandasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Bukunya di Swiss

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita
Politik

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

29 April 2026
Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis
Ekonomi

Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis

9 Desember 2025
Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi
Hukum

Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi

26 November 2025
Fitri Mutiara Harahap Terpilih sebagai Ketua Formatur PAN Kota Binjai dalam Musda Serentak Sumatera Utara
Politik

Fitri Mutiara Harahap Terpilih sebagai Ketua Formatur PAN Kota Binjai dalam Musda Serentak Sumatera Utara

22 November 2025
MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas
News

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

6 November 2025
Menghidupkan Kembali Ruh Demokrasi Indonesia: Spiritualitas, Pancasila, dan Kebersamaan Bangsa
Opini

Menghidupkan Kembali Ruh Demokrasi Indonesia: Spiritualitas, Pancasila, dan Kebersamaan Bangsa

29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In