Medan I galasibot.co.id
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian masalah pertanahan di Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025).
Rakor ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk penyelesaian lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare, yang menurut Menteri ATR/BPN, saat ini sudah berstatus sebagai tanah negara bebas.
“Karena ini sudah menjadi tanah negara, pemberian hak atas tanah akan menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa lahan tersebut akan ditetapkan sebagai target objek reforma agraria, dengan prinsip keadilan dan pemerataan bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Kami akan rapat khusus lagi dengan Gubernur dan para bupati/wali kota terkait untuk mengatur distribusinya. Jangan sampai yang tidak berhak mendapat, dan sebaliknya,” tegasnya.
Dalam rakor juga disoroti pentingnya penyelesaian konflik pertanahan dengan pendekatan win-win solution, serta percepatan program sertifikasi tanah di Sumut. Dari total 4 juta hektare lahan, sebanyak 2 juta hektare (54%) belum tersertifikasi. Targetnya, 70% tanah tersertifikasi dalam 4 tahun ke depan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam sambutannya menyatakan bahwa permasalahan pertanahan di Sumut cukup kompleks, dan kehadiran Menteri ATR/BPN diharapkan mempercepat solusi, termasuk di Kabupaten Simalungun.
“Kami berharap percepatan sertifikasi tanah juga dilakukan di Kabupaten Simalungun agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahannya,” ungkap Bobby.
Pemkab Simalungun menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan, termasuk mempercepat sertifikasi dan menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.(*)











