• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

UU Pemilu 2024 Ancam Warga Pelaku Politik Uang Penjara 3 Tahun, Bawaslu Siapkan “Aplikasi Sigap Lapor”

Redaksi
11 Februari 2024
/ News
0 0
0
UU Pemilu 2024 Ancam Warga Pelaku Politik Uang Penjara 3 Tahun, Bawaslu Siapkan “Aplikasi Sigap Lapor”

illustrasi politik uang.(Foto Tangkapan layar)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Perorangan atau individu saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga

Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

Pemko Binjai Tekankan Akurasi Data Bansos dan Kesiapsiagaan Bencana saat Apel Gabungan

Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Pembangunan Trotoar Ramah Difabel di Jalan Juanda dan Merak Jingga

Sanksi ini merupakan pengingat bagi setiap warga negara agar tidak menjerumuskan diri dalam tindak pidana dalam Pemilihan Umum. Hal itu disapaikan Calon Legislatif untuk DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Medan B, Wilfrid Baldwin Sinaga SH, Minggu (11/2/2024) di Medan.

Menurut Wilfrid Baldwin Sinaga yang selama ini berprofesi dengan Jurnalis mengatakan bahwa sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,”.

Sementara ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

Memang dalam Undang undang itu tidak disebutkan pengertian pemberian uang atau materi itu adalah politik uang tapi secara umum bahwa tindakan yang sama sudah dikenal dengan Politik Uang.

Untuk menghindari terjadinya politik uang saat berlangsungnya Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang dan saat berlangsungya Pemilu 2024.

Untuk itu Bawaslu melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi telah membuat “Aplikasi Sigap Lapor” sebagai aplikasi untuk bisa dijadikan masyarakat apabia menemukan pelanggaran pelanggaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Wilfrid Sinaga yang merupakan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap bahwa masyaarakat memahami undang undang Pemilu dan melaporan ketika melihat adanya pelanggaran pemilu dan Bawaslu juga harus lebih proaktif merespon laporan masyarakat.(*)

SendShareTweet
Kembali

DAPUR Gelar Lomba Masak Gemoy Untuk Kalangan Ibu-ibunya di Binjai 

Lanjut

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar Nilai Pendidikan Karakter Akan Menentukan Kemajuan GenerasiBangsa

Baca Juga

Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi
Hukum

Pemprov Sumut Latih Paralegal Desa Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

12 Oktober 2026
Pemko Binjai Tekankan Akurasi Data Bansos dan Kesiapsiagaan Bencana saat Apel Gabungan
Binjai

Pemko Binjai Tekankan Akurasi Data Bansos dan Kesiapsiagaan Bencana saat Apel Gabungan

12 Oktober 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Pembangunan Trotoar Ramah Difabel di Jalan Juanda dan Merak Jingga
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Pembangunan Trotoar Ramah Difabel di Jalan Juanda dan Merak Jingga

12 Oktober 2026
TPID Sumut Intervensi Pasar, Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Medan Turun Drastis
Ekonomi

TPID Sumut Intervensi Pasar, Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Medan Turun Drastis

12 Oktober 2026
Aliansi Desak Negara Segera Penuhi Hak Hunian Tetap 10 Ribu Korban Erupsi Lewotobi
Nasional

Aliansi Desak Negara Segera Penuhi Hak Hunian Tetap 10 Ribu Korban Erupsi Lewotobi

12 Oktober 2026
Belanda Kembalikan Berlian Banjarmasin ke Indonesia, Nilainya Tembus Rp50 Miliar
Internasional

Belanda Kembalikan Berlian Banjarmasin ke Indonesia, Nilainya Tembus Rp50 Miliar

12 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In