• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Redaksi
26 Juli 2024
/ News
0 0
0
Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

Batam | galasibot co id
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (26/07/2024), turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, SIK, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Selasa, (25/6/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku berinisial H (46 tahun), yang memiliki hubungan dengan istri korban, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan bantuan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, korban S bertengkar dengan istri sirihnya, Sdri M. Setelah pertengkaran, Sdri. M menemui pelaku H di kosannya dan melaporkan bahwa ia telah dipukul oleh korban. Mendengar hal tersebut, pelaku H marah dan emosi. Bersama Sdri. M, pelaku menemui korban yang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh.
Cekcok antara pelaku dan korban pun terjadi. Pelaku kemudian mengambil pisau dari motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi ke arah perut. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi, Sdri R, melihat korban dalam keadaan berlumuran darah dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan, dengan rincian 3 tusukan di perut, 4 tusukan di dada, 2 tusukan di punggung, dan 1 luka tusukan di leher.
Motif pembunuhan ini adalah pelaku H merasa marah dan sakit hati karena selingkuhannya, Sdri. M, mengaku telah dipukul oleh korban. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menyatakan bahwa penangkapan ini dibantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan. Alhamdulillah, dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, setelah pelaku sempat melarikan diri,” ungkap Kapolresta.
Untuk saat ini, status Sdri. M masih sebagai saksi dan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam. “Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Penulis berita :Indralis
Tags: Kapolresta Barelang
SendShareTweet
Kembali

Periodesasi dan Syukuran HUT Siraja Nabarat Sektor 1 Medan Selatan Berlangsung Sukses

Lanjut

Warga Huta V Tapian Nauli Simalungun Desak Pergantian Kepala Dusun untuk Ketiga Kalinya

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan
News

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

24 Oktober 2026
Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot
Nasional

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

23 Oktober 2026
Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa
News

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

23 Oktober 2026
Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera
Medan

Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera

23 Oktober 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan
Medan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan

23 Oktober 2026
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Medan

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In