Simalungun | galasibot co id
Puluhan warga Huta V Tapian Nauli Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kembali mendatangi kantor Pangulu untuk ketiga kalinya, mendesak pergantian Kepala Dusun (Gamot). Aksi tersebut dilakukan pada Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, Pangulu Bandar Masilam II Muhammad Nasir, Ketua Maujana Ismail Saragih, Wakil Ketua Maujana Usman Purba, dan Sekretaris Nagori Rabita.
Acara dimulai dengan sambutan dari Camat Bandar Masilam, Ida Royani Damanik, yang menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor tersebut tidak berdasarkan undangan resmi. “Sebenarnya saya lewat saja, tapi saya singgah ke kantor ini, dan memang tidak ada undangan kepada Camat sampai pada pertemuan ketiga ini, serta tidak ada berita acara yang sampai ke meja saya,” ujar Camat Ida Royani Damanik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi warga dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usai sambutan, Camat bersama Pangulu meninggalkan acara untuk menghadiri pembukaan dan pembangunan jalan di sekitar lokasi PT Jafta.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh Maujana yang dipimpin oleh Wakil Ketua Maujana, Usman Purba. Dalam kesempatan ini, Usman Purba membacakan peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun. Di antaranya, kepala dusun dapat diberhentikan jika genap berusia 60 tahun, meninggal dunia, dihukum penjara 5 tahun atau lebih, berhalangan tetap, dan melanggar tugas sebagai perangkat desa.
Usman Purba menegaskan bahwa jika ada dari poin-poin tersebut yang dilanggar, maka pemerintah berhak untuk mengevaluasi kepala dusun tersebut. Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Huta V Tapian Nauli, Berharga Nainggolan, menyatakan bahwa kepala dusun tersebut diduga telah meresahkan kepentingan umum, mementingkan sekelompok warga, dan menciptakan keresahan masyarakat sehingga terbentuk dua kelompok.
Dalam kesempatan ini, Usman Purba bersama Ketua Maujana, Ismail Saragih, berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Pangulu Bandar Masilam II dan Camat Bandar Masilam.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Kemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mengatur tugas dan tanggung jawab kepala dusun. Di antaranya adalah pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan masyarakat, dan penataan serta pengelolaan wilayah.
Dari poin-poin tersebut, kepala dusun Huta V Tapian Nauli diduga tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Salah seorang warga, Turnip (60), saat dimintai keterangan terkait hal ini, meminta agar Pangulu dan Camat segera menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap agar segera ada tindakan nyata dari pihak Pangulu dan Camat,” tuturnya.(*)
Penulis berita :JAT Purba