Batam | galasibot co id
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (26/07/2024), turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, SIK, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Selasa, (25/6/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku berinisial H (46 tahun), yang memiliki hubungan dengan istri korban, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan bantuan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, korban S bertengkar dengan istri sirihnya, Sdri M. Setelah pertengkaran, Sdri. M menemui pelaku H di kosannya dan melaporkan bahwa ia telah dipukul oleh korban. Mendengar hal tersebut, pelaku H marah dan emosi. Bersama Sdri. M, pelaku menemui korban yang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh.
Cekcok antara pelaku dan korban pun terjadi. Pelaku kemudian mengambil pisau dari motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi ke arah perut. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi, Sdri R, melihat korban dalam keadaan berlumuran darah dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan, dengan rincian 3 tusukan di perut, 4 tusukan di dada, 2 tusukan di punggung, dan 1 luka tusukan di leher.
Motif pembunuhan ini adalah pelaku H merasa marah dan sakit hati karena selingkuhannya, Sdri. M, mengaku telah dipukul oleh korban. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menyatakan bahwa penangkapan ini dibantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan. Alhamdulillah, dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, setelah pelaku sempat melarikan diri,” ungkap Kapolresta.
Untuk saat ini, status Sdri. M masih sebagai saksi dan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam. “Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Penulis berita :Indralis