• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong Ditahan dalam Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Milliar

admin satu
30 Oktober 2024
/ News
0 0
0
Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong Ditahan dalam Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Milliar
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Redam Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Ketum KAPKI Imanuel Lubis Ajak Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara

Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI

Jakarta | galasibot.co.id

 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kasus ini berakar dari izin yang diberikan oleh Tom Lembong untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada periode jabatannya, antara 2015-2016. Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula. Gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Qohar menegaskan bahwa proses impor ini tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 400 miliar. Gula yang diolah oleh PT PPI dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode yang sama. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Kejagung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan impor, untuk mencegah kerugian negara dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya.(*)
Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: Dugaan Korupsi Impor GulaTom Lembong
SendShareTweet
Kembali

Zulkarnain Dahlan Lubis: Masyarakat Binjai Diminta Pilih Paslon No 2 untuk Perubahan Nyata di Binjai

Lanjut

Dishub Sumut bersama UK PACT dan MTI Gelar Pelatihan Keselamatan Berlalulintas untuk Tekan Kecelakaan di Sumut

Baca Juga

Redam Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Ketum KAPKI Imanuel Lubis Ajak Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum
News

Redam Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, Ketum KAPKI Imanuel Lubis Ajak Kedepankan Dialog Ketimbang Jalur Hukum

19 April 2026
Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara
News

Perayaan Paskah Raya dan Deklarasi PWGSU Jabodetabek Berlangsung Khidmat, Perkuat Persaudaraan Warga Sumatera Utara

18 April 2026
Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI
News

Tokoh Pemuda Simalungun Desak Kejagung & Mabes Polri Bongkar Mafia Getah, Narkoba, dan Oknum DPR RI

17 April 2026
OTT Kadis Kominfo Tebing Tinggi: Sinyalemen “Modus Serupa” Intai 33 Kadis Kominfo se-Sumut
News

OTT Kadis Kominfo Tebing Tinggi: Sinyalemen “Modus Serupa” Intai 33 Kadis Kominfo se-Sumut

17 April 2026
Geger Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumut dan 19 Pejabat Tinggi Lainnya
News

Geger Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumut dan 19 Pejabat Tinggi Lainnya

14 April 2026
Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!
News

Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!

13 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Dalih AI Menabrak Realitas Hukum: Di Balik Laporan JK terhadap Rismon Sianipar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In