Jakarta | galasibot.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kasus ini berakar dari izin yang diberikan oleh Tom Lembong untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada periode jabatannya, antara 2015-2016. Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula. Gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Qohar menegaskan bahwa proses impor ini tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 400 miliar. Gula yang diolah oleh PT PPI dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode yang sama. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Kejagung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan impor, untuk mencegah kerugian negara dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya.(*)
Penulis berita :Wilfrid Sinaga