• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong Ditahan dalam Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Milliar

admin satu
30 Oktober 2024
/ News
0 0
0
Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong Ditahan dalam Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 400 Milliar
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

Jakarta | galasibot.co.id

 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kasus ini berakar dari izin yang diberikan oleh Tom Lembong untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada periode jabatannya, antara 2015-2016. Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula. Gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Qohar menegaskan bahwa proses impor ini tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 400 miliar. Gula yang diolah oleh PT PPI dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode yang sama. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Kejagung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan impor, untuk mencegah kerugian negara dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya.(*)
Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: Dugaan Korupsi Impor GulaTom Lembong
SendShareTweet
Kembali

Zulkarnain Dahlan Lubis: Masyarakat Binjai Diminta Pilih Paslon No 2 untuk Perubahan Nyata di Binjai

Lanjut

Dishub Sumut bersama UK PACT dan MTI Gelar Pelatihan Keselamatan Berlalulintas untuk Tekan Kecelakaan di Sumut

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan
News

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

24 Oktober 2026
Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot
Nasional

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

23 Oktober 2026
Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa
News

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

23 Oktober 2026
Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera
Medan

Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera

23 Oktober 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan
Medan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan

23 Oktober 2026
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Medan

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menatap Ancaman di Balik Cat Biru-Putih: Dugaan Gagal Struktur dan Kamuflase Proyek SDN 107406 Namorambe Deliserdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In