
Medan | galasibot co.ud
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan dalam pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2022. Pertanyaan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Dr. DRA. Lily, MBA, MH, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, yang berlangsung pada Senin (10/2/2025).
“Kami ingin mengetahui alasan keterlambatan pencabutan ini. Seharusnya, sejak 2022, Pemkot Medan sudah menyesuaikan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. DRA. Lily dalam pernyataannya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan dasar hukum yang akan diterapkan setelah pencabutan Perda ini. Mereka ingin memastikan bahwa tidak akan ada kekosongan regulasi yang dapat menghambat pembangunan atau menciptakan ketidakpastian hukum di Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta klarifikasi apakah pencabutan Perda ini berkaitan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur tata ruang kota secara efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pencabutan Perda ini dan mengingatkan perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam setiap perubahan regulasi. Mereka berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera menyesuaikan regulasi yang ada agar keterlambatan serupa tidak terulang di masa depan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, pimpinan DPRD Kota Medan, serta anggota Dewan lainnya yang turut menyaksikan diskusi ini.(*)










