Toba I galasibot.co.id
Saya kira, aspirasi yang disampaikan bukan lagi hal baru tapi sudah disiapkan sejak lama, dan ini saya setuju dan tidak ada keberatan sama sekali, namun persoalannya tanah ini adalah tanah adat dan oleh karena ada ketentuan hukum yang mengatur maka kami tidak bisa tidak menyetujui bila persyaratannya memenuhi, dan apabila persyaratan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka saya sebagai bupati tidak bisa melakukan tindakan melanggar hukum.
Demikian disampaikan bupati Toba Poltak Sitorus menanggapai
aspirasi dari aksi damai aliansi Gerakan Rakyat (GERAK) tutup TPL yang dilakukan di sekitar bundaran jl DI.Panjaitan Balige sampai halaman kantor Bupati Toba, Senin (26 /9/ 2022).
Ditegaskannya, bahwa Pemkab Toba berkomitmen hadir untuk kepentingan rakyat, namun tentunya tanpa melanggar prosedur yang sudah ada ketentuannya. Apabila terjadi kecacatan hukum maka semua akan kena imbasnya,tambahnya.
Ditandaskan Poltak Sitorus, bahwa dalam reforma agraria, masyarakat perlu memahami tentang aturan hukum dan masyarakat hukum adat untuk penentuan status atas tanah, tanah hutan adat dan hutan masyarakat bukan berarti masyarakat memiliki hak atas kepemilikan namun hak atas pengelolaan,ujarnya lagi.
Dalam pemanfaatan hutan adat maka yang berhak adalah masyarakat ,hukum adat yang telah diverifikasi oleh tim ahli sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan dianggap memenuhi maka bupati akan menetapkan itu sebagai masyarakat hukum adat.
“Apa yg bisa kami lakukan akan kami lakukan dalam memenuhi hak-haknya, apalagi yang sudah memiliki sertifikat. Persoalan HGB yang tidak bisa diperpanjang maka bukan ranahnya disini untuk dibicarakan. Kita juga yakin DPRD juga mendengarkan aspirasi masyarakat dan kami juga pasti bicarakan bersama Forkopimda,”katanya.
Akhir dari penyampaian aspirasi disepakati bersama untuk melakukan pertemuan guna diskusi lebih lanjut antara Pemkab Toba dan utusan dari setiap perwakilan Aliansi GERAK tutup TPL ,Bazrah , pada tanggal 3 Oktober 2022.
Ratusan orang yang menamakan diri Aliansi Gerakan Rakyat tutup TP. Massa terdiri dari komunitas masyarakat adat Natumingka, Borbor, Natinggi, Barisan Pemuda Adat Nusantara, masyarakat adat Sihaporas Simalungun, kelompok tani, dan serikat tani,
Aksi massa tersebut dalam aspirasinya menyampaikan 5 poin yaitu: 1).Penting pernyataan sikap yaitu kembalikan tanah adat hak atas tanah
2). Perlindungan komoditas kemenyan/perlindungan dan pemberdayaan petani, 3).Hak atas sumber daya air.
4).Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat/petani.
5 .Laksanakan Reforma agraria sejati (UUPA 1965).
Aksi ini dilaksanakan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) dengan koordinator aksi Thomson Ambarita dan Maruli Simanjuntak , Karto Pardosi.
Sebelum dijawab bupati Toba ,aspirasi mereka, salah seorang dari orator aksi meminta bupati Toba agar menyuarakan atau menyatakan tutup perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).
Usai mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh beberapa perwakilan setiap utusan massa, bupati Poltak Sitorus menyampaikan, “Atas nama Pemkab Toba mengucapkan terimakasih atas kedatangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,”.
Poltak Sitorus juga menyampaikan, penting kehadiran masyarakat dan tentunya setiap aspirasi yang disampaikan telah dicatat untuk dapat dibahas dan diselesaikan.(*)
Penulis: Rina Siagian / Editor: Pangihutan Sinaga











