Depok l galasibot.co.id
Diskriminasi yang terjadi di sekolah negeri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dimana sekolah yang seharusnya bisa memfasilitasi siswa-siswi untuk penguatan karakter serta menimba ilmu pengetahuan tidak terulang lagi.
Kami tidak di ijinkan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris (Rohani Kristen) kata salah seorang guru melalui pesan singkat Selasa (4/10/2022).
Semula siswa -siswi ini menggunakan ruang multiguna,namun sekarang tidak diijinkan menggunakan dengan alasan ruangannya penuh seragam siswa baru didalamnya, sehingga mereka menggunakan selasar tangga dan pelataran lorong kelas di lantai 2.
Dulu yang dipakai ruangan multi guna , tapi sekarang dipakai buat seragam siswa yang baru kata salah satu staf kesiswaan ber- insial (ltf) dan melontarkan kata-kata akan membekukan Rohkris , yang membuat siswa merasa di diskriminasi.
Namun kepada awak media Kepala SMAN 2 Depok Dr.Wawan Ridwan.S.Pd.M.Si mengatakan,” bahwa dirinya tidak pernah ada berniat melakukan diskriminasi dan intoleran terhadap siapapun,”ungkapnya di ruang kerjanya Jumat (7/10/2022).
“Bisa saya jelaskan kalau kronologi yang diketahui bahwa sebenarnya siswa tersebut mau di kasih ruangan,namun jedah sebelum ruangan di buka adalah foto tersebut sedangkan yang tadinya ruangan multi guna biasanya menjadi tempat siswa belajar kebetukan lagi penuh pakaian siswa-siswi,”tuturnya.
“Memang saat belajar Rohkris harus meminta ijin dahulu.Dirinya juga menambahkan bahwa dirinya memang mendelegasikan hal tersebut ke bagian Sapras sehingga jika itu menjadi masalah maka dirinya kedepan akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem penataan sarana prasarana tersebut,”harapnya.
“Jadi sekali lagi kami dari SMAN 2 Depok memohon maaf atas kejadian dugaan ketidak nyamanan anak-anak didik , siswa-siswi kami dalam belajar Rohkris kemaren,”jelasnya.
Ditempat yang berbeda dikutip dari siaran pers Kemendikbud No.639/sipres/A6/X/2022 Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10).
“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” lanjutnya.
Perwujudan di pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,” terang Menteri Nadiem.
Lebih lanjut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan yang lain adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. “Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” tandas Mendikbudristek.(*)
Penulis: Tim3 / Editor: Pangihutan Sinaga










