Depok I galasibot.co.id
Persekutuan Gereja- gereja Indonesia Setempat ( PGI-S) Kota Depok Gelar konferensi pers terkait penolakan Kepala Badan Kesbangpol Abdul Rahman atas utusan dari unsur Protestan pihak PGIS dimana PGIS mengutus Sekretaris Umumnya Mangaranap Sinaga menjadi keanggotaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) periode 2022-2027, berlokasi di kantor PGIS, Jl. Rambutan Raya No. 7, Depok Jaya, Kota Depok, Jumat (30/12/22).
Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pdt. Romy S. Palit menerangkan komunikasinya dengan Kepala Kesbangpol Abdul Rahman bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil pertemuan dengan aras-aras Gereja berikut tanda tangan kesepakatan dengan mengusulkan 2 nama yakni Mangaranap Sinaga Sekretaris umum PGIS dan Jhony Kincem, namun nama yang muncul, utusan dari PGIS Mangaranap Sinaga dihilangkan. Bahkan Abdul Rahman menjawab melalui pesan whatsapp,” Jika tidak ada usulan dari PGIS selain pak Mangaranap…saya bisa ganti dari Aras lain pak.,” pesannya.
Dalam hal ini Ketum PGI-S, Pdt. Romy S. Palit menilai bahwa Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter bahkan membuat kegaduhan karena suara PGIS diabaikan. Dijelaskannya bahwa usulan-usulan itu berdasarkan rapat bersama dengan nama Mangaranap Sinaga sudah dipatenkan karena sudah berpengalaman.
PGIS menyebut Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter Ketidakpahaman Kepala Kesbangpol atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 khususnya pasal 11 yang menyatakan bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat, tugas Pemerintah hanya memfasilitasi.
1. Tugas Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PBM 9/8 Tahun 2006 :
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c.menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
2. Pembentukan FKUB diatur dalam Pasal 8 : 2 PBM 9/8 Tahun 2006, menyatakan bahwa : Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
3. Tugas Dewan Penasehat diatur dalam Pasal 11 PBM No. 9/8 Tahun 2006, menyatakan : Dewan Penasehat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama;
b. dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Di Kesempatan yang sama mantan Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muksin Alathas melalui selulernya angkat bicara terkait penempatan keanggotaan FKUB, dikatakannya,” Sebetulnya Pakem yang sudah ada seluruh Indonesia begitu, kepengurusan FKUB yang menentukan adalah masyarakat , tokoh- tokoh agama masyarakat, jadi dari majelis agama yang memberikan utusan untuk menjadi anggota FKUB kemudian memilih secara independen untuk menjadi ketua, sekretaris FKUB dan lain sebagainya lalu kemudian diajukan ke Pemerintah daerah untuk disahkan, sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang menentukan adalah Pemerintah langsung apalagi Walikota, ini menyalahi kebiasaan dan mekanismenya di PBM tidak begitu dan sesuai PBM yang menjadi ketua dewan penasehat itu adalah wakil Walikota atau wakil Bupati, ” jelasnya.
Ditambahkannya, Hal ini harus diingatkan apalagi diketahui oleh pusat PKUB dan Kemendagri itu memalukan. ” Hal ini perlu diingatkan secara baik tidak boleh seperti itu, menjadikan orang berspekulasi jangan- jangan ada unsur politik, tidak boleh liar seperti itu, ikutin saja pakem yang sudah ada,” pungkas Habib. (*)
Penulis berita :rh/ish/editor: Pangihutan Sinaga










