• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Soal Keanggotaan FKUB, PGI-S Sebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok Arogansi Dan Otoriter

admin
31 Desember 2022
/ Hukum
0 0
0
Soal Keanggotaan FKUB, PGI-S Sebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok Arogansi Dan Otoriter
Share on FacebookShare on Twitter

Depok I galasibot.co.id

Persekutuan Gereja- gereja Indonesia Setempat ( PGI-S) Kota Depok Gelar konferensi pers terkait penolakan Kepala Badan Kesbangpol Abdul Rahman atas utusan dari unsur Protestan pihak PGIS dimana PGIS mengutus Sekretaris Umumnya Mangaranap Sinaga menjadi keanggotaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) periode 2022-2027, berlokasi di kantor PGIS, Jl. Rambutan Raya No. 7, Depok Jaya, Kota Depok, Jumat (30/12/22).

Baca Juga

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pdt. Romy S. Palit menerangkan komunikasinya dengan Kepala Kesbangpol Abdul Rahman bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil pertemuan dengan aras-aras Gereja berikut tanda tangan kesepakatan dengan mengusulkan 2 nama yakni Mangaranap Sinaga Sekretaris umum PGIS dan Jhony Kincem, namun nama yang muncul, utusan dari PGIS Mangaranap Sinaga dihilangkan. Bahkan Abdul Rahman menjawab melalui pesan whatsapp,” Jika tidak ada usulan dari PGIS selain pak Mangaranap…saya bisa ganti dari Aras lain pak.,” pesannya.

Dalam hal ini Ketum PGI-S, Pdt. Romy S. Palit menilai bahwa Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter bahkan membuat kegaduhan karena suara PGIS diabaikan. Dijelaskannya bahwa usulan-usulan itu berdasarkan rapat bersama dengan nama Mangaranap Sinaga sudah dipatenkan karena sudah berpengalaman.

PGIS menyebut Kepala Kesbangpol arogansi dan otoriter Ketidakpahaman Kepala Kesbangpol atas PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 khususnya pasal 11 yang menyatakan bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat, tugas Pemerintah hanya memfasilitasi.
1. Tugas Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PBM 9/8 Tahun 2006 :
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c.menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.

2. Pembentukan FKUB diatur dalam Pasal 8 : 2 PBM 9/8 Tahun 2006, menyatakan bahwa : Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

3. Tugas Dewan Penasehat diatur dalam Pasal 11 PBM No. 9/8 Tahun 2006, menyatakan : Dewan Penasehat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama;
b. dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Di Kesempatan yang sama mantan Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muksin Alathas melalui selulernya angkat bicara terkait penempatan keanggotaan FKUB, dikatakannya,” Sebetulnya Pakem yang sudah ada seluruh Indonesia begitu, kepengurusan FKUB yang menentukan adalah masyarakat , tokoh- tokoh agama masyarakat, jadi dari majelis agama yang memberikan utusan untuk menjadi anggota FKUB kemudian memilih secara independen untuk menjadi ketua, sekretaris FKUB dan lain sebagainya lalu kemudian diajukan ke Pemerintah daerah untuk disahkan, sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang menentukan adalah Pemerintah langsung apalagi Walikota, ini menyalahi kebiasaan dan mekanismenya di PBM tidak begitu dan sesuai PBM yang menjadi ketua dewan penasehat itu adalah wakil Walikota atau wakil Bupati, ” jelasnya.

Ditambahkannya, Hal ini harus diingatkan apalagi diketahui oleh pusat PKUB dan Kemendagri itu memalukan. ” Hal ini perlu diingatkan secara baik tidak boleh seperti itu, menjadikan orang berspekulasi jangan- jangan ada unsur politik, tidak boleh liar seperti itu, ikutin saja pakem yang sudah ada,” pungkas Habib. (*)

Penulis berita :rh/ish/editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Kapolrestabes Medan Gelar Release Akhir Tahun

Lanjut

Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen

Baca Juga

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In