• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan TPPU Dalam Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit

admin
25 Februari 2023
/ Hukum
0 0
0
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan TPPU Dalam Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan terhadap Surya Darmadi Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan TPPU Dalam Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit. (dok.Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Demikian dijelaskan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi, Sabtu (25/22023).

Ditambahkan Hendro, putusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” kata Direktur Penuntutan,

Hendro juga mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

“Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit,” kata Hendro.

Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh majelis hakim terhadap Terdakwa Surya Darmadi, yang pada pokoknya yaitu:

1.Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum (PU).

2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum.

3.Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

5.Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. (Red)

SendShareTweet
Kembali

Sebanyak 116 Wartawan Media Terverifikasi Panitia, Padati Media Center F1H20 Balige

Lanjut

Polisi Berkuda Polda Sumut Daya Tarik Dalam Pengamanan F1 Powerboat

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In