Depok I galasibot.co.id
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok selenggarakan Jamsostek Fair dengan tema : Depok Lindungi Pekerja Rentan, Rabu (8/3/23) di Convention Hall Zamzam, Jl. Margonda Raya Depok
Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kepala Kantor Wilayah Jabar BPJS Ketenagakerjaan Romi Erfianto, Kepala BPJS Cabang Depok Achiruddin, Kadisnaker Thamrin, Sekdis DLHK Ridwan, Asisten Ekbang Sidik Mulyono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, dan para mitra BPJS Ketenagakerjaan seperti, RS. Hermina, RS UI, RS Mitra Keluarga, serta perusahaan yang ada di Kota Depok.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono menyebutkan bahwa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu yang bisa mengatasi rasa takut yang ada dalam pikiran.
“Bisa mengurangi sedikit rasa takut kita terhadap permasalahan yang tidak pernah kita pikirkan, diluar dugaan kita, seperti kematian , kita sudah mengcover,” ujar Imam.
Imam juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Depok agar melindungi seluruh tenaga kerjanya untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan berharap seluruh Dinas seperti Perindag, khususnya Pedagang Pasar rentan dengan kecelakaan, Imam mengajak pihak BPJS Ketenagakerjaan agar mensosialisasikan program BPJS Tenagakerja kepada para pedagang.
Imam juga menjelaskan rencana kedepan, dimana semua Ketua RT dan ketua RW akan diberikan perlindungan masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berharap disetujui oleh DPRD Kota Depok.
Di kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jabar Rommi Erfianto, mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tentunya program yang sesuai dengan amanat UU No.24 tahun 2011 dimana setiap warga negara yang bekerja wajib mendapatkan perlindungan.
“Sebagian besar memang berpenghasilan rendah dimana beresiko terhadap hilangnya pekerjaan, bisa karena sakit sehingga jatuh miskin, nah jaminan sosial ini menjadi bantalan sosial jika terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian maka anak, keluarga yang ditinggalkan masih bisa meneruskan hidupnya dengan hidup yang layak,” jelas Rommi.
Lanjut Romi,”Kalau Pekerja yang memang tidak mampu membiayai, seperti serabutan, informal, pedagang pasar, kaki lima, ojek, maka intervensi Pemerintah dalam hal ini BPJS cabang Depok dan Pemerintah Kota Depok memberikan kontribusi , iurannya bagi Pekerja rentan memberikan perlindungan bagi Pekerja rentan seperti yang dialami salah satu Dinas DLHK yang mengalami kecelakaan saat bekerja dimana anak yang ditinggalkan mendapatkan beasiswa sampai universitas dan mendapatkan Jaminan hari tua,dan jaminan Kematian 42 juta,” terang Romi, yang juga didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Depok Achiruddin. (*)
Penulis berita : Rohana/editor:Pangihutan Sinaga










