• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Redaksi Galasibot.co.id
17 Juni 2025
/ News
0 0
0
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | galasibot.co.id

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022.

Baca Juga

Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum pada tahap kasasi, setelah majelis hakim sebelumnya memutuskan para terdakwa dalam status ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan hukum.

Lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multimas Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima perusahaan tersebut merupakan bagian dari Wilmar Group.

“Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Rincian dan Proses Penyitaan

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari total Rp 11,8 triliun yang disita, sebagian yakni sebesar Rp 2 triliun diperlihatkan ke publik dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam unit-unit Rp 1 miliar per pengepakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Wilmar Group untuk membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 11,8 triliun yang terdiri dari:

  • Rp 1,6 triliun keuntungan tidak sah
  • Rp 1,6 triliun kerugian keuangan negara
  • Rp 8,5 triliun kerugian sektor usaha dan rumah tangga

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proses hukum masih terus berjalan di tingkat kasasi. Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan kepastian hukum.(*)

 

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Via: Editor :Baldwin
Tags: #KasusEksporCPO#KejagungSitaTriliunan#KorupsiKelapaSawit#KorupsiWilmarGroup#WilmarGroupKasus2025
SendShareTweet
Kembali

Muhammad Mirza Azmi Menang Kompetisi Logo HUT ke-435 Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Bangga Banyak Insan Kreatif Terlibat 

Lanjut

Aceh dan Sumut Sepakat Akhiri Sengketa Empat Pulau: Kesepakatan Resmi Ditandatangani di Jakarta

Baca Juga

Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi
News

Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi

25 April 2026
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo
News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

25 April 2026
Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%
Ekonomi

Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%

22 April 2026
Jadwal Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026–2030 Berubah, Ini Rinciannya
News

Jadwal Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026–2030 Berubah, Ini Rinciannya

22 April 2026
Mendagri Tito Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Sinkron dengan Nasional, Bobby Nasution: Ini Fase Ekspansi Krusial
News

Mendagri Tito Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Sinkron dengan Nasional, Bobby Nasution: Ini Fase Ekspansi Krusial

22 April 2026
GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa
News

GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In