Jakarta | galasibot.co.id
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum pada tahap kasasi, setelah majelis hakim sebelumnya memutuskan para terdakwa dalam status ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan hukum.
Lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multimas Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan tersebut merupakan bagian dari Wilmar Group.
“Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Rincian dan Proses Penyitaan
Penyitaan uang dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari total Rp 11,8 triliun yang disita, sebagian yakni sebesar Rp 2 triliun diperlihatkan ke publik dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam unit-unit Rp 1 miliar per pengepakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Wilmar Group untuk membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 11,8 triliun yang terdiri dari:
- Rp 1,6 triliun keuntungan tidak sah
- Rp 1,6 triliun kerugian keuangan negara
- Rp 8,5 triliun kerugian sektor usaha dan rumah tangga
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses hukum masih terus berjalan di tingkat kasasi. Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan kepastian hukum.(*)











