Jakarta | galasibot.co.id
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian permasalahan status empat pulau sengketa yang selama ini menjadi perdebatan antarprovinsi. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Wisma Negara, Jakarta Pusat, dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetiyo Hadi.
Dalam pernyataan bersama, kedua gubernur menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dokumen kesepakatan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
“Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen kedua provinsi dalam menjaga stabilitas wilayah, memperkuat integrasi nasional, dan memberikan kepastian hukum serta administrasi bagi masyarakat di daerah perbatasan,” ujar Muzakir Manaf dalam konferensi pers usai penandatanganan.
Muhammad Bobby Afif Nasution menambahkan bahwa penyelesaian ini menjadi contoh positif dalam menyelesaikan sengketa wilayah melalui jalur dialog dan hukum yang berlaku. Ia juga berharap koordinasi lintas provinsi akan terus diperkuat demi pembangunan yang merata di kawasan perbatasan.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan batas wilayah, tetapi juga membuka ruang kolaborasi pembangunan antarprovinsi ke depannya.(*)











