• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional

Redaksi Galasibot.co.id
26 Agustus 2025
/ Hukum, Politik
0 0
0
Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Megawati di HUT ke-81 RI Soroti Cita-Cita Bung Karno, Tambang, dan BPJS

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

Kenaikan gaji anggota DPR sebesar Rp 3 juta per bulan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang makin menyesakkan memang menjadi pemicu amarah publik. Rakyat yang kini dicekik oleh kebijakan fiskal ketat, naiknya tarif pajak, dan semakin sempitnya ruang hidup sosial-ekonomi merasa dilecehkan oleh wakil-wakilnya yang dianggap lebih sibuk merawat kepentingan diri dan partainya daripada memperjuangkan nasib konstituennya.
Tidak heran, desakan untuk membubarkan DPR dan MPR mengemuka sebagai luapan kekecewaan massal. Media sosial dipenuhi tagar #BubarkanDPR, aksi demonstrasi di jalanan mulai menyuarakan narasi delegitimasi parlemen, dan sebagian bahkan menyerukan revisi konstitusi demi memotong “pengeluaran politik” negara.
Namun dalam perspektif hukum tata negara, gagasan ini—betapapun menggugah emosi—adalah langkah berbahaya yang dapat merusak fondasi demokrasi dan sistem konstitusi Indonesia.
1. Kemarahan Publik: Sah, Tapi Tidak Bisa Membenarkan Langkah Inkonstitusional
Kemarahan rakyat terhadap DPR adalah hal yang sah secara demokratis. Kritik terhadap lembaga negara adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik. Namun, menyerukan pembubaran DPR dan MPR tanpa melalui mekanisme konstitusional yang sah adalah tindakan inkonstitusional.
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, semua perubahan lembaga negara harus melalui prosedur hukum, bukan tekanan massa atau kekuasaan.
2. DPR dan MPR: Lemah, Tapi Tetap Pilar Demokrasi
Betul bahwa banyak anggota DPR tidak memenuhi harapan rakyat. Banyak yang lebih sibuk mengatur proyek, bertikai soal kursi, atau menyetujui kebijakan pro-elite. Namun, kita tidak bisa mengabaikan bahwa DPR dan MPR adalah pilar sistem perwakilan rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Tanpa DPR:
Tidak ada yang mewakili rakyat dalam legislasi.
Tidak ada fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Semua kekuasaan akan terpusat pada presiden.
Tanpa MPR:
Tidak ada lembaga yang bisa secara konstitusional mengubah UUD.
Legitimasi pelantikan dan pemberhentian presiden akan menjadi masalah hukum besar.
3. Pembubaran = Kudeta Konstitusional
Membubarkan DPR dan MPR berarti menghilangkan mekanisme checks and balances, yang justru menjadi benteng dari penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Dalam sejarah, negara-negara seperti Filipina di bawah Marcos atau Venezuela di bawah Maduro melakukan hal serupa—hasilnya adalah otoritarianisme, krisis ekonomi, dan keruntuhan kepercayaan publik.
Di Indonesia sendiri, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada siapa pun—bahkan presiden sekalipun—untuk membubarkan DPR atau MPR. Maka, upaya ini, jika dilakukan, bukan hanya ilegal, tapi juga bisa dianggap sebagai kudeta terhadap konstitusi (constitutional coup).
4. Solusinya: Reformasi, Bukan Penghancuran
Rakyat benar dalam mengkritik DPR. Tapi jalan keluar dari ketidakpercayaan publik adalah reformasi, bukan penghancuran. Perlu didorong:
Transparansi kinerja DPR.
Evaluasi tunjangan dan hak keuangan yang berkeadilan.
Peningkatan akuntabilitas melalui partisipasi dan kontrol publik.
Pendidikan politik agar rakyat memilih wakil yang berintegritas.
Desakan untuk membubarkan DPR dan MPR adalah refleksi kegagalan elite dalam membangun kepercayaan rakyat. Namun membubarkan lembaga perwakilan bukanlah solusi—justru itu akan menjerumuskan bangsa ke dalam jurang otoritarianisme dan instabilitas politik.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menghancurkan institusi, tapi dengan memperbaikinya melalui partisipasi rakyat yang cerdas, konsisten, dan konstitusional
Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
SendShareTweet
Kembali

Demokrasi yang Ditinggalkan: Ketika Politik, Kolusi, Nepotisme, dan Birokrasi Membebani Rakyat

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Tampung Aspirasi FGBSU Terkait TPP Guru yang Dinilai Tidak Adil

Baca Juga

Megawati di HUT ke-81 RI Soroti Cita-Cita Bung Karno, Tambang, dan BPJS
Politik

Megawati di HUT ke-81 RI Soroti Cita-Cita Bung Karno, Tambang, dan BPJS

17 Agustus 2026
Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Hukum

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

12 Agustus 2026
Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

1 Agustus 2026
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

1 Agustus 2026
The Prabowonomics Institute Dorong Revisi 108 UU, Fondasi Implementasi Prabowonomics Menuju Kedaulatan Ekonomi Nasional
Politik

The Prabowonomics Institute Dorong Revisi 108 UU, Fondasi Implementasi Prabowonomics Menuju Kedaulatan Ekonomi Nasional

29 Juli 2026
Prabowonomics PKB: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia
Politik

Prabowonomics PKB: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia

24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In