Parapat | galasibot.co id
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan pertemuan antara Kapolsek Parapat AKP Manguni W. Darma Sinulingga, SH., MH, Lurah Girsang Rudi Artono Sinaga, serta Kanit Reskrim Parapat Ipda Girsang Sinaga. Pertemuan ini juga dihadiri oleh warga yang merasa dirugikan, Harianto Sinaga, dan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, Jansen P. Hutajulu.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan relevansinya dengan hukum adat diangkat ke permukaan. Harianto Sinaga menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah serta tindakan pengrusakan tanaman yang diduga terjadi di wilayah mereka.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga, dengan tegas menyatakan bahwa pendekatan hukum adat harus diutamakan dalam menyelesaikan konflik-konflik lokal semacam ini. Menurutnya, hukum adat merupakan bagian penting dari kearifan lokal yang dapat menjadi solusi damai sebelum ditempuh jalur hukum pidana atau perdata.
“Kami menekankan agar penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum adat terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan kata sepakat atau jika hukum adat diabaikan, barulah kita buka ruang untuk proses hukum pidana atau perdata,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terhadap masyarakat mengenai KUHP yang baru, khususnya yang mengakomodasi eksistensi hukum adat, sangat penting dilakukan. Ini menjadi bagian dari edukasi hukum agar masyarakat memahami bahwa hukum adat tetap diakui dalam sistem hukum nasional selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Lurah Girsang, Rudi Artono Sinaga, menyampaikan bahwa pihak kelurahan siap memfasilitasi dialog antara warga demi menjaga keharmonisan dan menghindari konflik berkepanjangan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Pertemuan ini mendapat respons positif dari warga, yang menilai bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.
Dengan pertemuan ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tengah perubahan regulasi nasional, khususnya terkait penerapan KUHP baru yang mulai memberi ruang bagi eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.











