• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kapolsek Parapat Tekankan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat Sebelum Jalur Hukum Positif

Redaksi Galasibot.co.id
3 September 2025
/ News
0 0
0
Kapolsek Parapat Tekankan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat Sebelum Jalur Hukum Positif
Share on FacebookShare on Twitter

Parapat | galasibot.co id

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan pertemuan antara Kapolsek Parapat AKP Manguni W. Darma Sinulingga, SH., MH, Lurah Girsang Rudi Artono Sinaga, serta Kanit Reskrim Parapat Ipda Girsang Sinaga. Pertemuan ini juga dihadiri oleh warga yang merasa dirugikan, Harianto Sinaga, dan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, Jansen P. Hutajulu.

Baca Juga

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan

Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan relevansinya dengan hukum adat diangkat ke permukaan. Harianto Sinaga menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah serta tindakan pengrusakan tanaman yang diduga terjadi di wilayah mereka.

Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga, dengan tegas menyatakan bahwa pendekatan hukum adat harus diutamakan dalam menyelesaikan konflik-konflik lokal semacam ini. Menurutnya, hukum adat merupakan bagian penting dari kearifan lokal yang dapat menjadi solusi damai sebelum ditempuh jalur hukum pidana atau perdata.

“Kami menekankan agar penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum adat terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan kata sepakat atau jika hukum adat diabaikan, barulah kita buka ruang untuk proses hukum pidana atau perdata,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terhadap masyarakat mengenai KUHP yang baru, khususnya yang mengakomodasi eksistensi hukum adat, sangat penting dilakukan. Ini menjadi bagian dari edukasi hukum agar masyarakat memahami bahwa hukum adat tetap diakui dalam sistem hukum nasional selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Lurah Girsang, Rudi Artono Sinaga, menyampaikan bahwa pihak kelurahan siap memfasilitasi dialog antara warga demi menjaga keharmonisan dan menghindari konflik berkepanjangan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Pertemuan ini mendapat respons positif dari warga, yang menilai bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat.

Dengan pertemuan ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tengah perubahan regulasi nasional, khususnya terkait penerapan KUHP baru yang mulai memberi ruang bagi eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.

Source: Penulis berita :Harianto
Tags: #HukumAdatVsKUHP#KapolsekParapat#SengketaTanahGirsang#SimalungunTerkini#SosialisasiKUHPBaru
SendShareTweet
Kembali

Membaca Teriakan Bubarkan DPR: Antara Emosi Massa dan Rasionalitas Administrasi Negara

Lanjut

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Terima Aspirasi HMI, Janji Perjuangkan Tujuh Tuntutan Mahasiswa

Baca Juga

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar
News

Gerakan Anti 3 Dosa Digelorakan: FKBNI Dorong Sumut Beradab dan Bersinar

29 April 2026
Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan
News

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025: Jadi Kompas Evaluasi Pembangunan

28 April 2026
Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput
News

Janji Manis ke Jepang Kandas, LPK Daruma 2 Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

25 April 2026
Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi
News

Atasi Kelangkaan, Pemkab Karo Desak Percepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi

25 April 2026
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo
News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

25 April 2026
Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%
Ekonomi

Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak PKB 30%

22 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In