• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan

Redaksi Galasibot.co.id
15 September 2025
/ News
0 0
0
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan |  galasibot.co.id

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu polemik. Hal ini dipicu oleh langkah kontroversial penghapusan Pasal 44, yang sebelumnya memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar aturan merokok di kawasan terlarang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lilly MBA di gedung DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol Nilai Peninjauan Moratorium Provinsi Tapanuli Langkah Strategis dalam Prabowonomics Summit 2026

Menjaga Kemudi di Tengah Badai: Manufaktur Ekspansif dan Disiplin APBN Topang Ekonomi Mei 2026

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Masyarakat yang Terancam

Perda KTR sejatinya menjadi instrumen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien di fasilitas kesehatan. Dalam Perda sebelumnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana kurungan atau denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR.

Namun, dalam revisi terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Medan tahun 2025, Pasal 44 beserta Pasal 41 hingga Pasal 45 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda ringan antara Rp20.000 hingga Rp200.000.

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Langkah penghilangan sanksi hukum tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini melemahkan penegakan Perda dan mengurangi efek jera, terutama terhadap pelaku usaha dan industri rokok yang cenderung mengabaikan aturan.

“Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, pelanggaran bisa semakin marak dan merugikan masyarakat luas, terutama anak-anak dan generasi muda,” ujar salah satu perwakilan organisasi kesehatan di Medan.

Bertentangan dengan UU Kesehatan

Selain dinilai melemahkan perlindungan publik, perubahan Perda ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk tembakau dan rokok.

Peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal baru tidak akan efektif tanpa didukung dengan instrumen hukum yang kuat. Jika hanya sanksi administratif yang diberlakukan, pelanggaran berpotensi diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana, publik menilai Perda ini berpotensi kehilangan daya tekan dan hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Medan didesak untuk mengevaluasi kembali substansi perubahan Perda KTR, khususnya penghapusan Pasal 44 yang merupakan tulang punggung penegakan hukum terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.

Masyarakat berharap DPRD dan Pemko Medan tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik demi kenyamanan regulasi yang bersifat kompromistis terhadap kepentingan tertentu.

 

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #KawasanTanpaRokok#PerdaKTRMedan#PerlindunganKesehatanPublik#RevisiPerdaMedan#SanksiHukumRokok
SendShareTweet
Kembali

Sekdaprov Sumut Minta PMPTSP Permudah Izin Investasi Demi Percepatan Ekonomi

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Medan Tinjau Kinerja dan Serapan APBD 2025

Baca Juga

Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol Nilai Peninjauan Moratorium Provinsi Tapanuli Langkah Strategis dalam Prabowonomics Summit 2026
News

Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol Nilai Peninjauan Moratorium Provinsi Tapanuli Langkah Strategis dalam Prabowonomics Summit 2026

7 Juni 2026
Menjaga Kemudi di Tengah Badai: Manufaktur Ekspansif dan Disiplin APBN Topang Ekonomi Mei 2026
News

Menjaga Kemudi di Tengah Badai: Manufaktur Ekspansif dan Disiplin APBN Topang Ekonomi Mei 2026

7 Juni 2026
Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In