• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan

Redaksi Galasibot.co.id
15 September 2025
/ News
0 0
0
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan |  galasibot.co.id

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu polemik. Hal ini dipicu oleh langkah kontroversial penghapusan Pasal 44, yang sebelumnya memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar aturan merokok di kawasan terlarang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lilly MBA di gedung DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota

Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Masyarakat yang Terancam

Perda KTR sejatinya menjadi instrumen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien di fasilitas kesehatan. Dalam Perda sebelumnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana kurungan atau denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR.

Namun, dalam revisi terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Medan tahun 2025, Pasal 44 beserta Pasal 41 hingga Pasal 45 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda ringan antara Rp20.000 hingga Rp200.000.

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Langkah penghilangan sanksi hukum tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini melemahkan penegakan Perda dan mengurangi efek jera, terutama terhadap pelaku usaha dan industri rokok yang cenderung mengabaikan aturan.

“Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, pelanggaran bisa semakin marak dan merugikan masyarakat luas, terutama anak-anak dan generasi muda,” ujar salah satu perwakilan organisasi kesehatan di Medan.

Bertentangan dengan UU Kesehatan

Selain dinilai melemahkan perlindungan publik, perubahan Perda ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk tembakau dan rokok.

Peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal baru tidak akan efektif tanpa didukung dengan instrumen hukum yang kuat. Jika hanya sanksi administratif yang diberlakukan, pelanggaran berpotensi diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana, publik menilai Perda ini berpotensi kehilangan daya tekan dan hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Medan didesak untuk mengevaluasi kembali substansi perubahan Perda KTR, khususnya penghapusan Pasal 44 yang merupakan tulang punggung penegakan hukum terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.

Masyarakat berharap DPRD dan Pemko Medan tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik demi kenyamanan regulasi yang bersifat kompromistis terhadap kepentingan tertentu.

 

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #KawasanTanpaRokok#PerdaKTRMedan#PerlindunganKesehatanPublik#RevisiPerdaMedan#SanksiHukumRokok
SendShareTweet
Kembali

Sekdaprov Sumut Minta PMPTSP Permudah Izin Investasi Demi Percepatan Ekonomi

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Medan Tinjau Kinerja dan Serapan APBD 2025

Baca Juga

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Nasional

Diperkuat 12 Kementerian, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire

25 Oktober 2026
Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Budaya

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor Harap Horas Bangso Batak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

25 Oktober 2026
Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota
Medan

Hadiri 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara, Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Keberagaman Kekuatan Kota

25 Oktober 2026
Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027
Medan

Atasi Penumpukan Sampah, Pemko Medan Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor pada 2027

25 Oktober 2026
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Wali Kota Medan Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan

Aduan Pasien BPJS Ditolak, Wali Kota Medan Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

25 Oktober 2026
Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Wali Kota Medan Rico Waas Ancam Copot Aparat Pungli
Medan

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Wali Kota Medan Rico Waas Ancam Copot Aparat Pungli

25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In