• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan

Redaksi Galasibot.co.id
15 September 2025
/ News
0 0
0
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan Direvisi, Sanksi Hukum Dihapus: Publik Soroti Lemahnya Penegakan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan |  galasibot.co.id

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu polemik. Hal ini dipicu oleh langkah kontroversial penghapusan Pasal 44, yang sebelumnya memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar aturan merokok di kawasan terlarang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lilly MBA di gedung DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Masyarakat yang Terancam

Perda KTR sejatinya menjadi instrumen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien di fasilitas kesehatan. Dalam Perda sebelumnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana kurungan atau denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR.

Namun, dalam revisi terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Medan tahun 2025, Pasal 44 beserta Pasal 41 hingga Pasal 45 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda ringan antara Rp20.000 hingga Rp200.000.

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Langkah penghilangan sanksi hukum tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini melemahkan penegakan Perda dan mengurangi efek jera, terutama terhadap pelaku usaha dan industri rokok yang cenderung mengabaikan aturan.

“Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, pelanggaran bisa semakin marak dan merugikan masyarakat luas, terutama anak-anak dan generasi muda,” ujar salah satu perwakilan organisasi kesehatan di Medan.

Bertentangan dengan UU Kesehatan

Selain dinilai melemahkan perlindungan publik, perubahan Perda ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk tembakau dan rokok.

Peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal baru tidak akan efektif tanpa didukung dengan instrumen hukum yang kuat. Jika hanya sanksi administratif yang diberlakukan, pelanggaran berpotensi diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana, publik menilai Perda ini berpotensi kehilangan daya tekan dan hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Medan didesak untuk mengevaluasi kembali substansi perubahan Perda KTR, khususnya penghapusan Pasal 44 yang merupakan tulang punggung penegakan hukum terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.

Masyarakat berharap DPRD dan Pemko Medan tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik demi kenyamanan regulasi yang bersifat kompromistis terhadap kepentingan tertentu.

 

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #KawasanTanpaRokok#PerdaKTRMedan#PerlindunganKesehatanPublik#RevisiPerdaMedan#SanksiHukumRokok
SendShareTweet
Kembali

Sekdaprov Sumut Minta PMPTSP Permudah Izin Investasi Demi Percepatan Ekonomi

Lanjut

Komisi 2 DPRD Kota Medan Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Medan Tinjau Kinerja dan Serapan APBD 2025

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan
Medan

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

7 September 2026
Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun
Medan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

7 September 2026
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart
Medan

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

7 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional

7 September 2026
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Nasional

Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In