Medan | galasibot.co.id
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu polemik. Hal ini dipicu oleh langkah kontroversial penghapusan Pasal 44, yang sebelumnya memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar aturan merokok di kawasan terlarang.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lilly MBA di gedung DPRD Kota Medan.
Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Masyarakat yang Terancam
Perda KTR sejatinya menjadi instrumen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien di fasilitas kesehatan. Dalam Perda sebelumnya, Pasal 44 mengatur ancaman pidana kurungan atau denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR.
Namun, dalam revisi terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Medan tahun 2025, Pasal 44 beserta Pasal 41 hingga Pasal 45 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda ringan antara Rp20.000 hingga Rp200.000.
Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat
Langkah penghilangan sanksi hukum tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perubahan ini melemahkan penegakan Perda dan mengurangi efek jera, terutama terhadap pelaku usaha dan industri rokok yang cenderung mengabaikan aturan.
“Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, pelanggaran bisa semakin marak dan merugikan masyarakat luas, terutama anak-anak dan generasi muda,” ujar salah satu perwakilan organisasi kesehatan di Medan.
Bertentangan dengan UU Kesehatan
Selain dinilai melemahkan perlindungan publik, perubahan Perda ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pengendalian faktor risiko kesehatan, termasuk tembakau dan rokok.
Peran serta masyarakat yang diatur dalam pasal baru tidak akan efektif tanpa didukung dengan instrumen hukum yang kuat. Jika hanya sanksi administratif yang diberlakukan, pelanggaran berpotensi diabaikan tanpa konsekuensi berarti.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Dengan dihapusnya ketentuan sanksi pidana, publik menilai Perda ini berpotensi kehilangan daya tekan dan hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Medan didesak untuk mengevaluasi kembali substansi perubahan Perda KTR, khususnya penghapusan Pasal 44 yang merupakan tulang punggung penegakan hukum terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok.
Masyarakat berharap DPRD dan Pemko Medan tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik demi kenyamanan regulasi yang bersifat kompromistis terhadap kepentingan tertentu.











