Medan I galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (03/11/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan atau revisi beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 agar regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, dan dihadiri seluruh anggota Pansus. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun, implementasinya dinilai kurang relevan, sehingga diperlukan pembaruan beberapa pasal untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, kepatuhan masyarakat, dan perlindungan terhadap kesehatan publik.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis Pansus DPRD Kota Medan dalam memperkuat Perda KTR agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan kesehatan masyarakat di Kota Medan.(*)











