• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Belum Kantongi Izin Diskotik dan Terkait OD, Pemprov Sumut Segel THM Blue Night Langkat

Redaksi Galasibot.co.id
3 November 2025
/ News
0 0
0
Belum Kantongi Izin Diskotik dan Terkait OD, Pemprov Sumut Segel THM Blue Night Langkat

Petugas gabungan dari Satpol PP Sumut, TNI, dan Polri memasang garis segel di pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.(Foto galasibot.co.id/Andi)

Share on FacebookShare on Twitter

Langkat I galasibot.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut terbukti belum memiliki izin operasional klub malam yang lengkap dari Pemprov.

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu

Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius

Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor

Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa THM Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun tidak memiliki izin khusus untuk operasional sebagai klub malam atau diskotik.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Dipicu Video Viral Pengunjung Overdosis

Keputusan untuk melakukan penyegelan sementara ini dipercepat setelah beredar luasnya video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut diduga mengalami overdosis (OD). Moettaqien menegaskan bahwa status penyegelan akan dicabut setelah pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan yang disyaratkan.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Penyegelan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi lintas instansi. Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari Pemprov Sumut (Satpol PP), Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien, menggarisbawahi pentingnya kekompakan dalam penegakan peraturan daerah.

Sebelum penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut, tim gabungan telah melakukan pengecekan lokasi secara menyeluruh dan mediasi dengan pihak manajemen THM Blue Night.(*)

 

 

 

Source: Penulis berita :Andi
Via: Editor Wilfrid
Tags: #bluenightlangkatoversodis#izinoperasionaldiskotik#penegakanperdalangkat#satpolppsumutpenertiban#Segeltizinthmsumut
SendShareTweet
Kembali

Astex 2025 di Medan: Gubernur Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Promosi Pariwisata Sumut di Tingkat Global

Lanjut

Pansus DPRD Medan Bahas Perubahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai, Manggarai Resmi Jadi Transport Hub Terpadu

16 September 2026
Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius
Binjai

Pemko Binjai Beri Penjelasan Resmi Terkait NIB Fresh Reflexology dan Komitmen Kota Religius

16 September 2026
Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor
Ekonomi

Peluang Emas! Produk Pertanian Karo Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Kolaborasi Ekspor

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejagung, Tinjau Persiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Merek
Karo

Bupati Karo Sambut Tim Kejagung, Tinjau Persiapan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Merek

16 September 2026
Wali Kota Medan Sampaikan PAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun
Medan

Wali Kota Medan Sampaikan PAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp7,13 Triliun dan Belanja Rp7,73 Triliun

16 September 2026
Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?
Nasional

Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?

16 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In