Langkat I galasibot.co.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut terbukti belum memiliki izin operasional klub malam yang lengkap dari Pemprov.
Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa THM Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun tidak memiliki izin khusus untuk operasional sebagai klub malam atau diskotik.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Dipicu Video Viral Pengunjung Overdosis
Keputusan untuk melakukan penyegelan sementara ini dipercepat setelah beredar luasnya video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut diduga mengalami overdosis (OD). Moettaqien menegaskan bahwa status penyegelan akan dicabut setelah pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan yang disyaratkan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.
Penyegelan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi lintas instansi. Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari Pemprov Sumut (Satpol PP), Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien, menggarisbawahi pentingnya kekompakan dalam penegakan peraturan daerah.
Sebelum penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut, tim gabungan telah melakukan pengecekan lokasi secara menyeluruh dan mediasi dengan pihak manajemen THM Blue Night.(*)











