Medan | galasibot.co.id
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap risiko kebakaran, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, dengan menghadirkan seluruh anggota Pansus Ranperda terkait.
Rapat dipimpin oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, didampingi Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md.. Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari koordinasi sebelumnya antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan, khususnya mengenai penambahan bab pada draf Ranperda yang mengatur kewenangan, sistem kerja, dan prosedur operasional Dinas Pemadam Kebakaran.
“Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugas, fungsi, serta mekanisme kerja. Dengan adanya regulasi yang jelas, seluruh permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan urusan kebakaran dapat tertangani lebih efektif dan efisien,” ujar Edwin Sugesti Nasution.
Dalam pembahasan, anggota Pansus menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mengatur penanganan kebakaran saat terjadi insiden, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini mencakup standar operasional prosedur (SOP) di lokasi rawan kebakaran, penanganan limbah, pengawasan instalasi listrik, hingga penyuluhan keselamatan kebakaran di sekolah dan perumahan.
Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya koordinasi lintas OPD dan stakeholder, agar Ranperda ini bisa diterapkan secara komprehensif. Dukungan dari Bagian Hukum Setda Kota Medan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pasal dalam draf Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan dasar hukum bagi tindakan preventif maupun represif Dinas Pemadam Kebakaran.
Turut hadir dalam rapat ini jajaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Medan, yang aktif memberikan masukan teknis dan substansi. Pansus DPRD Kota Medan menargetkan Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Kota Medan.(*)











