• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Redaksi Galasibot.co.id
28 Januari 2026
/ News
0 0
0
Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Surat Keputusan pencabutan 22 izin konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pencabutan tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional

PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

Secara administratif, pencabutan izin konsesi tersebut dinyatakan telah tuntas dan resmi berlaku. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.

Pencabutan Dikaitkan dengan Bencana Ekologis

Sebanyak 22 perusahaan yang izinnya dicabut diketahui beroperasi di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana ekologis besar pada 25 November 2025. Wilayah terdampak meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Kerusakan hutan secara masif disebut telah memperparah dampak bencana alam di kawasan tersebut.

Penghentian Operasional Diminta Dikawal

Setelah pencabutan izin diberlakukan, penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari diminta untuk dikawal secara ketat. Penebangan kayu diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya, bersamaan dengan penghentian aktivitas pabrik yang selama ini dinilai mencemari lingkungan.

Langkah lanjutan yang dinilai penting adalah pemulihan ekologi secara menyeluruh. Pemulihan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Trauma Penutupan Sementara Kembali Diingat

Pengalaman masa lalu kembali diingat oleh publik. Pada 19 Maret 1999, operasional PT Inti Indorayon Utama sempat dihentikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun, setelah berhenti selama empat tahun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada 6 Februari 2003 di era Presiden Megawati.

Sebelumnya, pada 15 November 2000, perubahan nama perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari telah dilakukan. Perubahan tersebut dinilai tidak diiringi dengan perubahan paradigma pengelolaan lingkungan, sehingga kekhawatiran atas pengulangan sejarah kembali mencuat.

Bencana Sumatera Telan Ribuan Korban

Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025 telah meluluhlantakkan 52 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera. Berdasarkan data BNPB, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.200 jiwa, termasuk 375 korban di wilayah Tapanuli, serta 143 orang dinyatakan hilang.

Jumlah pengungsi dilaporkan mencapai 395,8 ribu orang. Sebaran terbesar berada di Provinsi Aceh dengan 374,3 ribu pengungsi, disusul Sumatera Utara sebanyak 11,6 ribu dan Sumatera Barat sebanyak 9,9 ribu pengungsi.

Kerusakan Permukiman dan Faktor Penyebab

Selain korban jiwa, sebanyak 104.622 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Rinciannya meliputi 37.552 rumah rusak ringan, 22.020 rusak sedang, dan 36.609 rusak berat.

Bencana tersebut dipicu oleh Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan ekstrem dan angin kencang hingga 80 kilometer per jam. Namun demikian, kerusakan hutan akibat penebangan yang tidak terkendali dinilai turut mempercepat terjadinya longsor dan banjir bandang di berbagai wilayah.(*)

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #PBPH Kehutanan#Pemulihan Lingkungan#Pencabutan Izin TPL#PT Toba Pulp Lestari$Bencana Ekologis Sumatera
SendShareTweet
Kembali

Kasus Dugaan Anak Harimau Sumatera Tertabrak di Jalinsum Dilaporkan Warga Girsang ke BBKSDA

Lanjut

Baca Juga

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional
News

Menuju Panggung Dunia AFF U-19: Gerak Cepat Rico Waas Tata Stadion Teladan Jadi Venue Internasional

24 Mei 2026
PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030
News

PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

24 Mei 2026
Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM
News

Blackout Sumbagut 2026: Lumpuhnya Sumut dalam Sekejap, dari Bus Listrik Mati hingga Krisis Air dan BBM

23 Mei 2026
118 Tahun Kebangkitan Nasional: KWI Serukan Pemulihan Luka Sosial dan Penyelamatan Demokrasi
News

118 Tahun Kebangkitan Nasional: KWI Serukan Pemulihan Luka Sosial dan Penyelamatan Demokrasi

22 Mei 2026
Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen: Harapan Baru Pendidikan Inklusif di Tengah Kejar Target Nasional
News

Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen: Harapan Baru Pendidikan Inklusif di Tengah Kejar Target Nasional

22 Mei 2026
Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih
News

Modernisasi Siber Polri Didorong DPR untuk Antisipasi Kejahatan Digital yang Kian Canggih

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In