• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Redaksi Galasibot.co.id
28 Januari 2026
/ News
0 0
0
Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Surat Keputusan pencabutan 22 izin konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pencabutan tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Secara administratif, pencabutan izin konsesi tersebut dinyatakan telah tuntas dan resmi berlaku. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.

Pencabutan Dikaitkan dengan Bencana Ekologis

Sebanyak 22 perusahaan yang izinnya dicabut diketahui beroperasi di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana ekologis besar pada 25 November 2025. Wilayah terdampak meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Kerusakan hutan secara masif disebut telah memperparah dampak bencana alam di kawasan tersebut.

Penghentian Operasional Diminta Dikawal

Setelah pencabutan izin diberlakukan, penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari diminta untuk dikawal secara ketat. Penebangan kayu diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya, bersamaan dengan penghentian aktivitas pabrik yang selama ini dinilai mencemari lingkungan.

Langkah lanjutan yang dinilai penting adalah pemulihan ekologi secara menyeluruh. Pemulihan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Trauma Penutupan Sementara Kembali Diingat

Pengalaman masa lalu kembali diingat oleh publik. Pada 19 Maret 1999, operasional PT Inti Indorayon Utama sempat dihentikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun, setelah berhenti selama empat tahun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada 6 Februari 2003 di era Presiden Megawati.

Sebelumnya, pada 15 November 2000, perubahan nama perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari telah dilakukan. Perubahan tersebut dinilai tidak diiringi dengan perubahan paradigma pengelolaan lingkungan, sehingga kekhawatiran atas pengulangan sejarah kembali mencuat.

Bencana Sumatera Telan Ribuan Korban

Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025 telah meluluhlantakkan 52 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera. Berdasarkan data BNPB, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.200 jiwa, termasuk 375 korban di wilayah Tapanuli, serta 143 orang dinyatakan hilang.

Jumlah pengungsi dilaporkan mencapai 395,8 ribu orang. Sebaran terbesar berada di Provinsi Aceh dengan 374,3 ribu pengungsi, disusul Sumatera Utara sebanyak 11,6 ribu dan Sumatera Barat sebanyak 9,9 ribu pengungsi.

Kerusakan Permukiman dan Faktor Penyebab

Selain korban jiwa, sebanyak 104.622 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Rinciannya meliputi 37.552 rumah rusak ringan, 22.020 rusak sedang, dan 36.609 rusak berat.

Bencana tersebut dipicu oleh Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan ekstrem dan angin kencang hingga 80 kilometer per jam. Namun demikian, kerusakan hutan akibat penebangan yang tidak terkendali dinilai turut mempercepat terjadinya longsor dan banjir bandang di berbagai wilayah.(*)

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #PBPH Kehutanan#Pemulihan Lingkungan#Pencabutan Izin TPL#PT Toba Pulp Lestari$Bencana Ekologis Sumatera
SendShareTweet
Kembali

Kasus Dugaan Anak Harimau Sumatera Tertabrak di Jalinsum Dilaporkan Warga Girsang ke BBKSDA

Lanjut

Baca Juga

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Dprd medan

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

8 Juli 2026
22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016
News

22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

8 Juli 2026
Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional
News

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

6 Juli 2026
Rico Waas Jadikan Program Mata Deli Percontohan, CCTV Swadaya Perkuat Keamanan Lingkungan Kota Medan
News

Rico Waas Jadikan Program Mata Deli Percontohan, CCTV Swadaya Perkuat Keamanan Lingkungan Kota Medan

5 Juli 2026
Forum Komdigi APEKSI XVIII Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis, Medan Dorong Kolaborasi Digital Antar Kota
News

Forum Komdigi APEKSI XVIII Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis, Medan Dorong Kolaborasi Digital Antar Kota

4 Juli 2026
Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi
News

Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

4 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In